Menyambut Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali disamping bahasa Bali, merupakan mata pelajaran wajib di Bali sesuai Pergub sebelumnya. Pergub ini juga menunjuk ketentuan KTSP berdasarkan Perkendikmas Nomor 22 tahun 2006, bahwa mata pelajaran bahasa daerah masuk dalam kategori muatan lokal yang merupakan kewenangan daerah.

Untuk memantapkan Pergub tersebut yang merupakan kebijakan lokal daerah di mana bahasa Bali juga pelajaran yang cukup sulit bagi siswa masa kini, maka diusulkan agar pemerintah daerah juga bisa membiayai les (tambahan belajar diluar pelajaran reguler) Bahasa Bali khususnya pelajaran cara menulis aksara Bali kepada semua murid. Les tambahan ini bisa menyasar jenjang pendidikan dasar dan menengah secara gratis.

Baca juga:  Legalisasi Arak Jangan Sekadar Wacana

Karena pendidikan Bahasa Bali merupakan salah satu disiplin ilmu yang akan banyak memberikan manfaat baik dalam melestarikan kebudayaan Bali maupun dalam menyongsong masa depan anak, di mana kekuatan Bali adalah kebudayaannya, sedangkan keindahan alam merupakan faktor pendukung.

I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH.

Semarapura, Klungkung Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *