Warga melakukan perekaman e-KTP di Klungkung. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, sepuluh ribu lebih warga Kabupaten Klungkung terindikasi belum merekam e-KTP. Menyikapi itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memaksimalkan pelayanan, salah satunya dengan jemput bola.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, I Nengah Udayana mengungkapkan berdasarkan data terakhir, warga yang wajib e-KTP mencapai 162.378 orang yang berasal dari Kecamatan Klungkung, Dawan, Nusa Penida dan Banjarangkan. “Dari itu, 10.502 terindikasi belum melakukan perekaman. Disebut terindikasi karena kemungkinan sudah ada yang perekaman dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda. Jadinya terlihat banyak yang belum. Tetapi dari pemerintah pusat, ada arahan supaya data yang benar-benar belum melakukan perekaman disisihkan dulu,” jelasnya, Selasa (9/10).

Baca juga:  Perekaman e-KTP Usai Penetapan DPT, Warga Tetap Bisa Nyoblos

Sebagai bentuk percepatan, layanan perekaman tak lagi hanya berlangsung di kantor dinas saja. Namun masuk ke desa-desa melalui program Perekaman Data dengan Sepeda Motor (Predator).

Bergulir sejak 2017, program tersebut cukup membantu. Namun demikian, tak dimungkiri masih ada yang enggan untuk merekam lantaran pencetakannya tak bisa secara cepat. “Langkah yang kami terapkan masih sama seperti sebelum-sebelumnya,” katanya.

Disampaikan lebih lanjut, dalam hal ini sangat diharapkan peran dari pemerintah desa dan dusun untuk secara bersama-sama memberikan imbauan kepada warga. “Kami sudah bersurat ke desa, termasuk melampirkan nama warga yang belum merekam. Kami berharap bisa disampaikan dan disosialisasikan,” katanya.

Baca juga:  Penyu dan Lumba-lumba Mati Terdampar di Jembrana, Perlu Dilakukan Penelitian Penyebab

Sementara itu, khusus untuk ketersediaan blangko, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Klungkung, Pande Anggarnata menyatakan masih aman. Ketersediaan masih 683 keping. Jika pun habis, untuk sementara digantikan dengan surat keterangan. “Solusinya tetap seperti itu. Surat keterangan setara dengan e-KTP,” sebutnya.

Ketika blangko sudah aman, Disdukcapil mendapat persoalan baru. Tinta untuk pencetakan e-KTP telah habis secara kemarin. Upaya pengadaan masih menunggu kucuran anggaran. “Dananya kan belum keluar. Untuk sementara, kami masih koordinasi dengan provinsi maupun kabupaten/kota lain untuk bisa meminjam,” ucapnya.

Diharapkan, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk enggan untuk melakukan perekaman. “Kami berharap perekaman tetap berjalan, mesti tinta habis,” pungkasnya.

Baca juga:  Stok Blangko Habis, Karangasem Tak Bisa Cetak E-KTP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung, I Made Kariada mengatakan e-KTP wajib dimiliki untuk menyalurkan suara pada hajatan politik yang berlangsung 17 April 2019 itu. “Kalau kemarin waktu di Pilkada masih bisa memilih kalau sudah terdaftar sebagai pemilih. Tetapi dalam pemilu berbeda. Wajib mengantongi e-KTP,” tegasnya.

Pria asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ini menyebutkan saat pencocokan dan penelitian data pemilih, KPU juga telah mensosialisasikan hal tersebut. “Sekarang pemkab ada program untuk menanggung kepesertaan JKN-KIS. Ini juga bisa dijadikan cara untuk mendorong warga untuk mengurus e-KTP,” imbuhnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *