GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus komplotan pencuri mobil pick up. Para pelaku diketahui sudah beraksi pada sepuluh TKP wilayah Gianyar, Badung dan Denpasar. Salah satu pelaku Suyatno (50) diamankan di Mapolres Gianyar, sementara pelaku lainnya diamankan di Mapolres Badung.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan ada 6 orang pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri pick up ini. Laporan terkahir komplotan ini menyikat satu unik mobil pick up milik I Wayan Muriata di Banar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. “Para pelaku ini mencuri mobil pick up yang terparkir di garasi rumah korban,” ucapnya saat pers realese, Selasa (9/10).

Berdasarkan laporan ini, polisi pun mengerahkan tim gabungan Krimum Polda Bali, Polres Gianyar dan Polres Badung. Awalnya ada empat orang pelaku yang terdeteksi di wilayah Malang. Tidak berselang lama jajaran Polres Gianyar yang dipimpin Kanit I Ipda Andika Arya Pratama menangkap Suyatno di rumahnya pada Minggu (6/10) malam. “Jadi ada lima yang ditangkan, saat proses penangkapan itu, Suyatno yang mengetahui medan sempat berupaya kabur, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki kiri pelaku,” katanya

Baca juga:  Jaga Keterwakilan Bali lewat DPD

Selama pemeriksaan polisi, para pelaku mengakui perbuatanya, melakukan aksi pencurian di 10 TKP. Rinciannya tiga TKP wilayah Gianyar, empat TKP wilayah Badung, dua TKP wilayah Denpasar dan satu TKP di wilayah Pasuruan, Jawa timur. “Bersama dengan pelaku kami amankan dua mobil cary hasil curian, satu mobil diamankan di Sukawati dan yang satu lagi di wilayah Malang,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan modus mengintai rumah yang ada mobil pick up. Pada saat pemilik sudah tertidur, sekitar dini hari komplotan ini pun beraksi dengan mendorong mobil tersebut. “Bila kondisi dirasa sepi para pelaku ini lantas mendorong mobil pick tersebut, kemudian bila suda jauh dari TKP mobil ini dihidupkan dengan kunci letter T,” ungkapnya.

Baca juga:  Rekrutmen Pegawai RSBM Harus Transparan

Mobil ini lantas dikirim ke Malang menggunakan truk, selain itu ada juga mobil curian yang dimutilasi terlebih dahulu, sehingga onderdilnya lebih mudah dibawa. “Alasan para pelaku memilih pick up katanya karana lebih laku, khususnya untuk onderdil itu lebih mudah dijual,” katanya.

Mobil pick up curian ini ada yang dijual dengan harga Rp 15 Juta ke penadah, namun ada juga yang dijual hingga Rp 65 juta bila lengkap dengan surat-surat. Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Sekarang kami masih memburu satu orang pelaku yang berperan sebagai pemetik, kami juga sudah terbitkan DPO,” tandasnya.

Baca juga:  Jelang Pilkada, Puluhan Anggota Satgas Pasti Pindah ke Nasdem

Sementara pelaku Suyatno mengaku menyesal dengan aksi pencurian tersebut. Setiap kali mencuri pria 50 tahun ini mendapat uang Rp 2 Juta. Selama aksi itu ia mengaku hanya bertugas mendorong mobil. “Kalau yang pakai letter T itu temen saya yang bisa, saya hanya doron saja,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *