JAKARTA, BALIPOST.com – Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengaku, sudah menggelar rapat khusus membahas penerapan kebijakan ganjil-genap di Nusa Dua, Bali, jelang pelaksanaan International Monetary Fund-World Bank Group (IMF-WBG), 8 Oktober.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan mulai 6 Oktober sehari sebelum pelaksanaan IMF. “Nanti akan kita mulai sebelum penyelenggaraan (IMF), sudah dirapatkan dan sudah disosialisasikan,” katanya saat di Jakarta, Rabu (26/9).

Dalam laporan yang dikirim direktur Lalu-lintas Kemenhub, rapat itu dihadiri oleh Dirlantas Polda Bali dan Kadishub Provinsi Bali. Selain itu, hadir pula Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, Dishub Kabupaten Gianyar, Perwakilan Menko Maritim, serta Panitia IMF Bidang Transportasi.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun ke Seribuan Kembali

Hasil rapat itu memutuskan bahwa pembatasan akan dilakukan bagi kendaraan pribadi plat hitam. Selain itu operasional mobil angkutan barang juga akan dibatasi dalam kebijakan yang sama.

Secara prinsip, kata Budi, rencana implementasi paket kebijakan pengaturan lalu lintas dengan teknis genap ganjil kendaraan pribadi dan pembatasan operasional mobil barang bahan bangunan (pasir, tanah, semen, batu dan besi) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas area, kondisi fisik jalan, dan ekonomi wilayah.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Nasional Tambah Hampir 60 Orang

Jam operasional penerapan ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-09.00 WITA dan 15.00-19.00 WITA, meliputi Jl By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua), Jl Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu), Jl Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik), Jl Uluwatu II (Simp Bali-Simp Kampus UNUD Ngurah Rai), dan Jl Siligita (Simp PDAM-Simp By pass Ngurah Rai).

Kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan itu antara lain kendaraan dinas, mobil ambulans, mobil derek, angkutan umum plat kuning, angkutan sewa khusus berstiker serta kendaraan delegasi berstiker. “Rencana tindak lanjut akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan, Sosialisasi bersifat edukasi dan Penyiapan rambu-rambu lalu lintas (termasuk leaflet, booklet dan spanduk),” kata Budi.

Baca juga:  Jumlah Harian Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru!!

Polda Bali dan Dishub Prov dan Dishub Kab/Kota telah melaksanakan konsep rekayasa lalu lintas, redesign/pelebaran simpang di beberapa titik. Selain itu, ada dukungan optimalisasi pelayanan angkutan umum massal (trans Sarbagita). (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *