MANGUPURA, BALIPOST.com – Beberapa pedagang dan pemilik tempat usaha di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, mengeluhkan pungli dilakukan anggota ormas. Pasalnya mereka diminta uang hingga Rp 1 juta tiap bulan.

Dari informasi tersebut, dua anggota ormas berinisial MW (46) dan YS (23) dibekuk tim Opsnal Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (12/9).
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, mengatakan pungli yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan sejumlah pedagang warung makan dan tempat usaha di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan. “Ada seorang pedagang mengadukan perihal pungli ini ke Polda Bali,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Hari Turun ke Belasan, Kasus COVID-19 Harian Bali Balik ke Puluhan Orang

Setelah menerima informasi itu, tim Opsnal Unit IV Subdit I Ditreskrimum menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 400 ribu, kwitansi penerimaan uang dengan nominal Rp 1 juta dan kartu anggota ormas.

Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses secara hukum. “Sesuai perintah Bapak Kapolda Bali, kami akan terus memerangi premanisme hingga Bali benar-benar bersih dari aksi pungli dan kejahatan lainnya,” tandas perwira melati tiga di pundak ini. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Digagalkan, Pengiriman 15.000 Butir Pil Koplo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *