DENPASAR, BALIPOST.com –  Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bali dan BKSDA Bali mengungkap kasus kepemilikan satwa dilindungi secara ilegal. TKP-nya di obyek wisata Rumah Pohon Bukit Lemped Peladung, Lingkungan Peladung Buda Keling, Desa Padangkerta, Karangasem.

Ironisnya salah satu binatang langka yang diamankan yaitu Lutung Jawa mati. Penyebabnya karena lehernya dirantai, setres, pakannya tidak bagus dan asupan gizinya kurang.
“Rencananya kasus ini akan kami limpahkan tanggal 23 Agustus 2018 ke Kejati Bali, tapi Lutung Jawa sudah lewat (mati) tadi malam (kemarin),” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, Senin (20/8).

Baca juga:  Ini Penegasan Gubernur Koster, Soal Satgas GR COVID-19 Bisa Himpun Dana Masyarakat

AKBP Ruddi mengatakan, dari keterangan pelaku, I Nyoman Putu Mudita (43), Lutung Jawa dibeli seharga Rp 1,5 juta di pasar di Jalan Veteran, Denpasar. Sedangkan dua ekor landak, satu ekor anak kucing hutan dan satu ekor anak kijang, ditangkap di sekitar TKP.

Sedangkan Sulistyo Widodo, Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali ini menyampaikan, awalnya ada informasi dari masyarakat terkait kasus ini ke call centre BKSDA Bali. “Informasi itu kami tindak lanjuti bersama tim Ditreskrimsus Polda Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Jual Tembakau Gorila ke Pelajar, Pasutri Ditangkap

Alhasil, ternyata benar ada satwa dilindungi di sana dan langsung diamankan. Saat ditemukan di TKP khususnya Lutung Jawa kondisi leher dirantai dan semua hewan dilindungi tersebut diperlakukan tidak layak. “Selanjutnya hewan tersebut kami titipkan di lembaga konservasi Bali Zoo,” ungkapnya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *