Satpol PP Banyuwangi memasang tulisan pada restoran dan cafe yang menolak memasang monitor pajak. (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Menjamurnya restoran dan hotel di Banyuwangi ternyata tak seluruhnya taat pajak. Puluhan restoran dan hotel di Banyuwangi terpaksa ditegur Satpol PP, Kamis (2/8), lantaran tak mau membayar pajak sesuai aturan.

Termasuk, memasang alat monitor pajak (e-tax). Mereka juga terancam ditutup paksa jika tetap membandel. Penertiban pemasangan  alat monitor pajak ini digelar serempak.

Satpol PP bersama Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan dibantu personel TNI menyisir seluruh restoran yang membandel enggan menggunakan alat monitor pajak. “Jadi, kami melaksanakan penertiban Perda No.2/2011 dan Perda No.16/2017 serta Perbup No.62/2017 tentang Retribusi Daerah,” kata Kasatpol PP Banyuwangi, Edi Supriyono disela memimpin penertiban.

Pejabat ini menjelaskan penertiban kali ini sudah didahului dengan sosialisasi hingga teguran lisan. Namun, masih banyak pemilik restoran yang enggan memasang alat monitor pajak. “Jadi, kali ini adalah teguran tertulis pertama,” imbuhnya.

Baca juga:  Delapan Restoran Bakal Dipasangi Alat Perekam Data Pajak

Para pemilik restoran diberikan waktu satu minggu untuk memasang alat monitor pajak. Jika membandel, diberikan teguran kedua, dan diberikan waktu seminggu lagi teguran ketiga.

Jika tetap menolak, Satpol PP akan menutup paksa restoran tersebut. Selain teguran tertulis, Satpol PP memasang poster di setiap restoran. Isinya, restoran itu dalam pengawasan Satpol PP lantaran dinilai melanggar Perda.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Banyuwangi MY Bramuda mengatakan teguran kepada pemilik restoran ini untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Selama ini, pihaknya mencatat ada 1000 restoran dan hotel yang layak mendapatkan alat monitor pajak.

Baca juga:  Seratusan Ribu Pekerja Pariwisata Divaksinasi

Dari jumlah ini, sebanyak alat monitor disiapkan. Namun, banyak oknum pemilik restoran yang enggan memasang. “Sosialisasi sudah berjalan sejak enam bulan lalu. Tapi, banyak yang enggan memasang. Padahal, sudah kita siapkan 500 alat monitor,” kata Bramuda.

Karena itu, pihaknya melakukan teguran serempak kepada puluhan restoran. Padahal, kata Bramuda, alat monitor pajak diberikan gratis dari Pemkab. Dengan alat ini, pemilik restoran juga dimudahkan. Sebab, tak perlu menghitung pajak 10 persen lagi, sudah tercatat otomatis.

Bramuda menambahkan akibat tak adanya alat monitor pajak, potensi hilangnya PAD cukup besar. Dia mencontohkan, jika setiap restoran menghasilkan pajak Rp 200.000 per hari, pajak restoran bisa tembus Rp 6 miliar per bulan.

Baca juga:  Masih Terjadi, Tren Tambahan Kasus COVID-19 Nasional

Kenyataannya, selama ini, pajak restoran yang disetorkan ke Dinas Pariwisata hanya Rp 7 miliar per tahun. “Kita perkirakan, ada sekitar Rp 80 miliar pajak restoran yang hilang,” imbuhnya.

Padahal, kata Bramuda, Pemkab sangat fokus dengan pengembangan pariwisata untuk menggenjot PAD. Namun, pendapatan sektor pariwisata tetap minim, padahal pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Banyuwangi terus naik hingga 29 persen. Tapi, tak berbanding lurus dengan PAD.

Selain restoran, alat monitor pajak juga diterapkan pada obyek wisata. Sementara itu, rata-rata pengelola restoran enggan memasang alat monitor pajak lantaran menunggu kesepakatan dari Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *