SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung 2018 berakhir, Sabtu (23/6). Sepanjang masa kampanye berlangsung, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Klungkung mencatat adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelanggaran alat peraga kampanye hingga pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. Oleh pihak Panwaslu semua pelanggaran kode etik tersebut sudah diproses.

Berdasarkan catatan Panwaslu, sejumlah pelanggaran mewarnai masa kampanye yang mulai dilaksanakan 15 Februari lalu. Diantaranya yakni pelanggaan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan tim dari kedua paslon.

Pelanggaran APK kebanyakan terjadi saat awal-awal masa kampanye. Selain pelanggaran terkait pemasangan APK, Panwaslu Klungkung juga mencatat adanya pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan empat ASN, satu kepala desa dan satu bendesa. Dari keenam pelanggaran kode etik itu, sebagian merupakan hasil temuan pihak Panwaslu dan sebagian lainnya merupakan laporan dari warga.

Baca juga:  Dari Tabrakan “Adu Jangkrik” di Hari Galungan hingga Lima Nama Cawapres

Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung Komang Artawan mengatakan terhadap sejumlah pelanggaran yang terjadi, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindaklanjut. Terkait pelanggaran APK pihaknya menindaklanjutinya merekomendasikan ke tim kampanye agar APK yang dipasang diturunkan.

Artawan mengatakan dibandingkan dengan pelaksanaan masa kampanye saat Pilkada Klungkung 2013 lalu, pelanggaran kali ini terbilang cukup banyak. Pada Pilkada 2013 lalu, Artawan menyebut tindak pelanggaran nihil.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Panwaslu terhadap mereka yang melanggar, diketahui bahwa pelanggaran terjadi karena ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap aturan atau larangan selama masa kampanye. “Pengakuannya karena ketidaktahuan tentang adanya sebuah larangan atau aturan seperti itu. Tapi kalau melihat dari lamanya mereka menjadi ASN, mereka sebenarnya tahu akan aturan yang ada,” jelasnya didampingi Komisioner Panwaslu Ida Ayu Ari Widianti.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Bertambah Lagi

Sementara terhadap pelanggaran kode etik yang terjadi khuussnya yang dilakukan ASN dan Perbekel, pihak Panwaslu Klungkung telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada PJS Bupati Klungkung, Gubernur Bali. Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan seorang bendesa, Panwaslu menindaklanjutinya dengan mmeberikan peringatan tertulis.

Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut, beberapa orang yang melanggar sudah dijatuhi sanksi berupa penundaan gaji berkala, sanksi moral dan peringatan lisan.

Baca juga:  Deklarasi Kinerja Imigrasi Denpasar, Siap Wujudkan Pelayanan Bebas Korupsi

Artawan mengatakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik yang dilakukan ASN, perangkat desa, masyarakat maupun Paslon, pihaknya sejatinya sudah terus melakukan upaya cegah dini dengan memberikan imbauan-imbauan sedari awal. Pihaknya berharap kejadian pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua pihak dalam menghadapi hajatan pemilu di tahun mendatang. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *