Bupati Suwirta saat temukan tumpukan sampah tak terpilah dari sumbernya. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah kembali menjadi sorotan. Sebab, pemilahan sampah berbasis sumber kembali kacau, lantaran tak lagi dilakukan dari rumah tangga.

Situasi demikian ditemukan sendiri oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Jumat (15/1) saat secara khusus memantau kepatuhan warga dengan mengamati tumpukan sampah di Seputaran Kota Semarapura. Ketaatan dan kesadaran masyarakat untuk memilah jenis sampah dari rumah, nampak mulai menurun.

Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Pertanahan Klungkung, I Ketut Suadnyana menyampaikan antusias masyarakat dalam memilah sampah dari rumah, menurun sejak terjadi masa pandemi. Temuan ini diperolehnya dari laporan petugas kebersihan yang mengambil sampah di tempat yang sudah ditentukan. “Kami akan mengevaluasi ini,” katanya.

Baca juga:  Dewan Tolak TOSS Desa Didanai APBDes

Ia juga menyampaikan terkait pembuangan sampah sore hari yang dimulai pukul 15.00 – 16.00 WITA akan dihilangkan, karena dinilai tidak efektif. Pembuangan sampah pada sore hari akan dicabut dan akan difokuskan pada pagi hari, sehingga bisa meminimalisir bau menyengat dan permasalahan baru di TOSS.

Hal ini disebabkan karena petugas pemilihan sampah pada sore hari tidak ada. Penghapusan jam pembuangan sampah pada sore hari akan disosialisasikan selama satu minggu.

Pemantauan terus akan dilakukan dari pagi hingga sore, keliling Kota Semarapura, memastikan masyarakat membuang sampah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Dengan pengeras suara yang terpasang di atas mobilnya, Bupati Suwirta bersama OPD terkait kembali melakukan sosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk bisa mematuhi jadwal pembuangan sampah.

Baca juga:  Tak Ada BTS, Tiga Desa di Klungkung "Blank Spot"

Warga diminta untuk memilah sampah sesuai jenisnya dari rumah masing-masing atau dari sumbernya. Sebab, dalam pantauannya ternyata dari beberapa titik kumpul sampah, masih terlihat yang tidak dipilah.

Seperti yang ditemukan di depan Jalan Plamboyan Gang 1 di Kelurahan Semarapura Kauh, didapati menaruh sampah yang tidak dipilah dan berserakan. “Kita harus mulai lagi menggalakkan semangat masyarakat dan mengingatkan kembali membuang sampah taat pada waktu, hari dan tempatnya,” tegasnya.

Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Kalau ini bisa dilakukan dengan baik, bisa dilakukan optimalisasi terhadap TOSS Center dalam mendukung Peraturan Gubenur Bali. Sesuai isi Perda Pengelolaan Sampah,  jam pembuangan sampah pada pukul 06.00-07.00 wita setiap harinya.

Baca juga:  Sidang Paripurna Memanas, TOSS Dituding Pindahkan Kewajiban ke Desa

Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu serta sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat.

Bupati Suwirta juga meminta kepada Kadis LHP untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat kembali taat terkait pemilahan sampah dari sumbernya. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat mulai dari diri kita, perkantoran dan jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” sebutnya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *