PPDB
Para orangtua murid sedang mendaftar PPDB. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Kabupaten Gianyar, I Wayan Adi Sucita mengingatkan dalam pendaftaran PPDB SMA wajib menyertakan kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 31 Desember 2017. Bila ada KK dengan terbitan setelah batas waktu tersebut, peserta didik diharuskan menggunakan KK lama untuk mendaftar sekolah.

“Ini sudah menjadi kesepakatan, tidak diperkenankan menggunakan KK yang terbit setelah batas waktu itu, misal KK yang terbit pada 2018 itu tidak bisa dipakai,” katanya.

Sementara bila ada siswa yang menggunakan KK perpindahan per 2018, Adi Sucita menegaskan siswa yang bersangkutan harus kembali mencari sekolah sesuai KK lama. “Tidak ada jalan lain, siswa bersangkutan harus kembali mendaftar pada SMA sesuai zona yang ditetapkan pada KK lama,” tegasnya.

Baca juga:  Jadi Tersangka, Perbekel Satra Bakal Dihentikan Sementara

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi dan alasan khusus tingkat SMA/SMK, akan dibuka Senin (18/6) hari ini. Meski kuota untuk jalur ini terbatas, namun diprediksi akan tetap banyak dimanfaatkan oleh para calon peserta didik baru dalam mencari sekolah.

Ditambahkan dalam pendaftaran Jalur Alasan Khusus yang menggunakan perpindahan tugas orang tua. Menurut Adi Sucita, jalur ini hanya berlaku untuk peserta didik yang orang tuanya pejabat. “Jalur ini hanya untuk orang tertentu dalam penugasan kerja, misal orang tuanya Kapolres atau pejebat tertentu yang sedang menjalani perpindahan tugas,” katanya.

Baca juga:  Diduga akan Demo Tolak G20, Dua WN China Diamankan

Sebelumnya Ketua PGRI Gianyar Wayan Gabra menjelaskan PPDB melalui Jalur Alasan Khusus mencakup sejumlah poin. Salah satu poin itu meliputi perpindahan tugas orang tua.

Jalur ini dapat digunakan dengan menunjukan surat perpindahan tugas orang tua, misal orang tua sebagai TNI/Polri dan lainya. “Kuota untuk jalur ini hanya 5 %, bila pendaftar melebihi kuota, maka akan digunakan nilai nilai ujian nasional untuk menyeleksi,” ucapnya.

Baca juga:  Dilantik, Pengurus BPD HIPMI Bali Targetkan 1.000 Wirausaha Muda

Ditambahkan bahwa siswa yang menggunakan jalur alasan khusus ini hanya bisa memilih 1 sekolah.

Untuk siswa melalui jalur keluarga tidak mampu dimulai 22 hingga 25 Juni, dengan pengumuman jalur ini diagendakan pada 28 Juni. Terakhir, pendaftaran untuk jalur zonasi dijadwalkan dari 29 Juni hingga 2 Juli.

Selama tenggang waktu itu juga akan langsung dilakukan verifikasi oleh tim di masing-masing sekolah, hingga pengumuman dijadwalkan pada 4 Juli. “Untuk jalur zonasi ini, siswa bisa memilih maksimal 3 sekolah. Berbeda dengan jalur lainya yang hanya bisa memilih 1 sekolah,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *