NEGARA, BALIPOST.com – Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap puluhan penyu hijau yang diamankan di Pangkung Dedari, Melaya. Hal ini diungkapkan Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol M. Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A. Soaai, Selasa (5/6).

Ia mengatakan penggerebekan rumah warga bernama Muhammad dilakukan atas laporan warga. “Masyarakat melaporkan bahwa Pak Muhammad memiliki 27 ekor penyu. Dari sana, anggota melakukan lidik dan ditemukan 27 ekor penyu tersebut dan diamankan di Polres Jembrana,” katanya.

Baca juga:  Begini Aktivitas Para Pelajar di Pungungsian Rendang

Lebih lanjut Didik mengatakan aparat masih melakukan lidik terkait kasus ini. Terkait bagaimana puluhan penyu hijau itu bisa berada di Melaya. “Kami juga akan melakukan lidik, terkait bagaimana membawanya bisa sampai kemari. Kami juga belum bisa mengambil kesimpulan terkait apakah ini merupakan sindikat (perdagangan penyu, red),” ujarnya.

27 ekor penyu diamankan jajaran Reskrim Polres Jembrana, Senin (4/6) malam di Pangkung Dedari, Melaya. Penyu-penyu yang dilindungi ini diduga akan dijual ke Denpasar.

Baca juga:  Dua Desa di Jembrana Ini Masuk Zona Merah Rabies

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Salah satu rumah warga di Pangkung Dedari diketahui digunakan untuk menyimpan penyu-penyu. Selanjutnya tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Ipda Made Suharta Wijaya menggerebek rumah Mu (63) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat ditemukan, seluruh kaki-kaki penyu tersebut dilubangi (ditindik) untuk diikat dengan tali plastik warna bening. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *