ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang pemuda I Wayan Putra Basatina Begi dilaporkan ke Polsek Tegalalang, Senin (7/5). Pemuda 27 tahun ini menganiaya bibinya sendiri Ni Wayan Tarki (55) hingga babak belur. Dari kasus ini Begi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolsek Tegalalang, AKP Merta Kariana, kasus penganiayaan itu berawal dari kedatangan Tarki ke rumah bajangnya di kediaman I Nyoman Ater di Desa Sebatu pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 wita.

“Pelaku (Begi, red) ini cekcok sama kakeknya (Nyoman Ater, red), kata pelaku bibinya itu provokator. Akhirnya datang bibinya, di sana muncul penganiayaan,” ungkap Kapolsek Tegalalang.

Baca juga:  Suzuki Peduli Pendidikan, SIT Serahkan 1 Unit Sx4 ke SMKN 1 Tegallalang

Diketahui saat Tarki tiba di rumah Ater, cekcok sudah berlangsung. Tarki pun berniat untuk melerai percekcokan itu. Ternyata Begi malah tidak terima

bibinya mencoba melerai pertengakaran itu. Begi pun langsung berkata kasar, tidak hanya itu ia juga membenturkan tubuh korban ke sepeda motor Scoopy.

Terkejut menerima tindakan itu, Terki langsung memberontak untuk menyelamatkan diri. Begi yang terlanjur emosi pun kembali murka, lalu mengayunkan kepalan tangan sehingga mengenai mulut korban. Penganiayaan itu membuat Tarki mengalami sejumlah luka, yakni luka pada bengkak pada bibir dan memar pada tangan kanan dan kiri.

Baca juga:  Viral di Medsos Polisi Geber Gas Motor Matic, Ini Faktanya

Tidak mau kasus itu merembet, Tarki lantas melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Usai melapor, Tarki diajak berobat ke RS Ari Canti di Desa Mas, Kecamatan Ubud. “Kami langsung mengamankan pelaku dan bawa ke Polsek untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.

Dikatakan meski kasus ini terjadi antara keluarga, polisi tetap melakukan pendalaman. Akhirnya setelah semalaman, diintrogasi, Begi pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, melanggar pasar 351 KUHP. “Kasus jalan terus. Tidak tahu nanti bagaimana, karena ini masih keluarga bisa saja ada perdamaian,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Tipikor LPD Anturan, Penyidik Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Selain mengamankan Begi, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya sepeda motor Honda Scoopy DK 7888 KH. Motor itu disita karena korban sempat dilempar ke motor tersebut. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *