Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT di Kantor KPU Bangli. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018. Jumlahnya mencapai 184.040 orang.

Penetapan DPT dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Bangli, Kamis (19/4). Dari empat kecamatan yang ada di Kabupaten Bangli, jumlah pemilih terbanyak berada di Kecamatan Kintamani mencapai 76.548 orang.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT dipimpin langsung Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan. Rapat pleno dihadiri tim sukses kedua calon, Panwaslu, Disdukcapil jajaran PPK, serta perwakilan TNI/Polri.

Baca juga:  Anggaran Tak Kunjung Disetujui, Ini Ancaman Bawaslu soal Pilgub Bali

Berdasarkan DPT yang ditetapkan KPU Bangli, dari total 184.040 orang jumlah pemilih di Kabupaten Bangli, untuk di Kecamatan Bangli jumlah pemilih yang terdata sebanyak 39.512 orang di 9 desa/kelurahan. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 101 TPS yang disediakan.

Sementara di Kecamatan Kintamani, dari 48 desa yang ada, jumlah pemilih terdata sebanyak 76.548 orang. Mereka akan mencoblos di 198 TPS. Sementara di Kecamatan Susut, dari 9 desa yang ada jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT sebanyak 36.580 orang.

Baca juga:  Bali Dijual Murah

Oleh KPU pemilih tersebut akan dibuatkan TPS sebanyak 87 buah. Sedangkan di Kecamatan Tembuku, jumlah pemilih di 6 desa yang ada terdata 31.400 orang dengan jumlah TPS sebanyak 81 TPS.

Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan DPT yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diumumkan di seluruh desa mulai 29 April hingga hari pencoblosan mendatang. Masyarakat diharapkan untuk mencermati data DPT yang diumumkan tersebut. “Kalau ada yang demikian, kewajiban masyarakat untuk melaporkan ke kami di KPU atau Panwas. Nanti DPT itu akan kita coret supaya nanti C6 nya tidak keluar,” terangnya.

Baca juga:  Puluhan Advokat Minta Pelaku Penutupan Kantor LABHI Ditahan

Ditambahkan juga oleh Lidartawan bahwa 1.588 warga yang masuk dalam database calon pemilih namun belum melakukan perekaman E-KTP, sudah akan dibuatkan surat keterangan (suket) perekaman oleh Disdukcapil Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *