Polsek Kuta merilis pengungkapan kasus begal melibatkan ABG. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku begal I Kadek Su (18), Putu ROP (18), SH (16), YP (19) dan RHP (16), yang memukul korbannya, Andrian Ramdhani (24) berstatus mahasiswa menggunakan batako dan besi masih berstatus pelajar.

Terkait hal itu, pihak kepolisian menyikapi saat menahan anak di bawah umur tetap mengutamakan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu didampingi kuasa hukum, orangtua dan koordinasi dengan Bapas.

Saat mereka mengikuti ujian pun akan dikawal petugas. Dengan demikian mereka tetap bisa mengikuti ujian. “Sekitar empat hari kami kawal mereka. Mereka sekolah swasta di Denpasar,” ungkapnya Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno Wiboko, didampingi Panit Buser Iptu Putu Budi Artama, Selasa (17/4).

Baca juga:  Sadis! Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan WN Belanda

Seperti diberitakan, kasus begal terjadi di simpang bingung di Jalan Sunset Road, Kuta, Senin (2/4) pukul 02.00 Wita. Andrian Ramdhani (24) berstatus mahasiswa dikeroyok hingga babak-belur dan sepeda motornya dibawa kabur.

Hasil penyelidikan, tim Ospnal Polsek Kuta dipimpin Panit Buser Iptu Putu Budi Artama meringkus pelakunya yaitu lima ABG berinisial I Kadek Su (18), Putu ROP (18), SH (16), YP (19) dan RHP (16), Senin (9/4) lalu.

Baca juga:  Gubernur Koster: Budaya Adalah Hulu Perekonomian Bali, Pelaku Ekonomi Wajib Turut Menjaga

Tersangka RHP merupakan siswa kelas IX SMP, sedangkan ROP kelas XII SMA. Saat RHP mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan ROP ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), polisi mengawalnya. (kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *