Sejumlah pengendara melintas dibawah kabel yang rendah pemasangannya di Jalan Subak Sari, Canggu, Senin (16/4). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabel milik sejumlah provider yang melintang di Jalan Subak Sari, Kuta Utara, dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, selain tak tertata alias sembrawut, kabel fiber optik ini acap kali putus hingga menimpa pengguna jalan yang melintas.

“Kemarin (Sabtu 14/4) kabel putus lagi. Seperti biasa di lokasi yang sama (jalan Subak Sari, red) sampai ibu-ibu terjatuh, karena lehernya kena kabel untung tidak parah,” keluh Rah De salah seorang warga yang ditemui di lokasi, Senin (16/4).

Baca juga:  April, Tak Ada Laporan Kematian Babi di Badung

Menurutnya, kabel milik sejumlah perusahan penyedia layanan internet itu kerap putus lantaran tiang penyangga kurang tinggi. “Setiap bulan ada saja yang putus, karena sekitar 5-6 perusahaan kabel internet tidak pernah duduk bersama untuk meninggikan tiang di seputaran jalan ini,” katanya.

Dia berharap, pemerintah setempat memperhatikan kondisi tersebut, sehingga tidak menambah korban. “Harapan kami pemerintah turun dan mencarikan solusi, kasian pengguna jalan yang sering tersangkut kabel,” ucapnya.

Baca juga:  Sindikat Penyelundup Benih Lobster Libatkan Oknum Teknisi Pesawat

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Badung, Wayan Weda Dharmaja, saat dikonfirmasi Senin (16/4) berjanji akan memanggil seluruh pemilik provider terkait dengan penataan kabel fiber optic di Badung, termasuk di kawasan Jalan Subak Sari yang menjadi sorotan masayarakat.

“Kami akan memanggil semua pengelola provider terkait penataan kabel di Badung, kalau memang tidak berizin agar disikapi oleh tim yustitusi,” tegasnya.

Baca juga:  Transmisi Lokal Makin Banyak, 5 Kabupaten Alami Penambahan Warga Terjangkit COVID-19

Setiap pemasangan kabel fiber optik, kata Pejabat asal Sembung, Mengwi itu harus mengantongi izin atau rekomendasi dari masyarakat setempat. Masyarakat berhak melarang setiap pemasangan kabel yang belum mengantongi izin lingkungan.

“Kalau tanpa izin dan menganggu mungkin silakan distop kan Satpol PP akan menindak. Kami pun juga mengeluarkan izin berdasarkan dari izin yang dikeluarkan dari lingkungan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *