Satpol PP
Satpol PP Pemkab Buleleng melakukan razia parkir kendaraan “menginap”di badan jalan Selasa (10/4) malam lalu. Ratusan mobil milik warga hingga mobil yang tidak layak beroperasi ditemukan parkir bertahun-tahun di badan jalan. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satpol PP Pemkab Buleleng merazia mobil yang parkir “menginap” di badan jalan umum, Selasa (10/4) malam. Sebanyak 105 mobil milik warga ditemukan melanggar. Sanksinya, setiap mobil melanggar ditempelkan stiker tanda pelanggaran.

Operasi dilakukan hingga pukul 23.30 wita, dengan menyasar ruas jalan di 18 kelurahan di Kecamatan Buleleng. Paling banyak, pelangagran di Kelurahan Penarukan.

Saat razia, anggota Satpol PP memberikan keterangan kepada warga atau pemilik kendaraan terkait pelanggaran menginapkan kendaraan di badan jalan umum. Untuk sementara, sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi peringatan dengan menempel stiker khusus yang mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak menginapkan kendaraanya di badan jalan.

Baca juga:  Vila Disatroni Maling, WNA Rugi Jutaan Rupiah

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Buleleng Nyoman Juni Wardana mengatakan, razia untuk berdasarkan amanat Perda No. 6 Tahun 2009 pasal 14 mengatur tentang tertib parkir di Kabupaten Buleleng.

Dari razia ini, pihaknya masih memberikan tolerasi kepada pemilik kendaraan yang ditemukan memarkir kendaraan menginap di badan jalan. Namun demikian, jika setelah diberikan sanksi peringatan ini masih ditemukan kendaraan yang parkir di badan jalan lebih dari 24 jam, maka akan kembali diberikan peringatan kedua dan terakhir ketiga kali.

Baca juga:  Dewan Soroti Pasar Senganan Belum Dimanfaatkan Optimal

Kalau peringatan ketiga kali tetap ditemukan pemilik kendaraan tetap melanggar, pihaknya menindak setiap pelanggar itu lewat persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN). Dalam sidang tipiring itu, sanksinya berupa pidana tiga bulan kurungan dan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Sesuai amanat perda, mobil yang parkir “menginap” ini mengganggu ketertiban umum. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) kita berikan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau sampai tiga kali kita berikan peringatan, dan masih ada parkir menginap, sanksi-nya sidang tipiring di pengadilan,” jelasnya.

Baca juga:  Sasar SMP, Satpol PP Pastikan PTM Taat Prokes

Juni Wardana menambahkan, mulai bulan ini telah melakukan dua kali pengawasan. Pertama kendaraan yang yang ditemukan parkir “menginap” sebanyak 126 unit. Razia kedua ditemukan 105 unit kendaraan dan beberapa mobil tersebut dua kali ditemukan melanggar ketentuan parkir. Selain itu, juga ditemukan mobil yang sudah rusak tetap diparkir di badan jalan oleh pemiliknya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *