korupsi bibit sapi
Ir. K. Rawi Adnyani, Selasa (20/3) saat sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jembrana dibikin keok dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit sapi betina di Jembrana. Pasalnya, majelis hakim tipikor pimpinan Angeliky Andajani Day mengeluarkan vonis bebas untuk Direktris CV. Duta Karya Raya (DKR), Ir. K. Rawi Adnyani, Selasa (10/4).

Rawi sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara oleh JPU I Made Pasek Budiawan bersama JPU Triarta. Namun, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, majelis hakim menyatakan terdakwa yang memenangkan tender pengadaan sapi betina sebesar Rp 561 juta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia Modifikasi Senpi Brimob

Unsur melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam jabatan, menurut hakim tidak terbukti. Sebaliknya, dalam pengadaan sapi betina ini, terdakwa selaku pemenang tender berhak mendapatkan keuntungan senilai Rp 82 juta lebih. “Jadi kami tidak sependapat dengan JPU, baik soal dakwaan maupun tuntutan,” jelas hakim.

Oleh karenanya, selain membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider, majelis hakim juga membebaskan terdakwa K. Rawi Adnyani dari tahanan kota, serta memulihkan nama baiknya. Atas putusan itu, tim JPU dari Kejari Jembrana menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Berkat Jaket Multi Fitur, Pelajar dari Bali Torehkan Prestasi di Asia Pasific

Usai sidang, Rawi tampak menangis. “Saya merasa dizolimi dalam perkara ini,” tandas terdakwa.

Sementara kuasa hukumnya Prof.Dr. Suhandi mengatakan sejak awal dirinya yakin terdakwa tidak bersalah. Pasalnya dalam pengadaan sapi ini sudah ada jaminan dan itu sudah terpenuhi oleh terdakwa.

Sapi juga sudah diserahkan. “Lantas di mana letak korupsinya? Dari awal klien kami tidak ada niatan korupsi,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *