vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga pria yang diduga masuk dalam komplotan penyalahgunaan jamur tahi sapi atau yang lumrah disebut mushroom akhirnya dihukum lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (5/4), tiga terdakwa yakni Muhazzim alias Acim (31), Heriyanto alias Heri (31), dan Suwito alias Pak Wito (53) dihukum antara 5-6 tahun.

Atas pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman, terdakwa dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang yang sama, sesuai dakwaan alternatif kedua.

Baca juga:  Ditangkap, Karyawan Villa Curi "Credit Card" Milik WN Chili

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana pada Acim dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan. Sedangkan Heri dan Suwito masing-masing dihukum enam tahun penjara. Selain hukuman fisik, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tak mampu membayar hingga sebulan pasca putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing terdakwa mengganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan. Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa langsung menerimanya. Apalagi putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Tambahan Warga Bali Terpapar COVID-19 di Atas 50
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *