GIANYAR, BALIPOST.com – Guna mencegah pesta minuman keras (miras) saat hari raya, polisi melakukan pemusnahan sebanyak 1.503 Liter minuman beralkohol (mikol) di Mapolres Gianyar, Kamis (15/3). Minuman keras tradisional Bali jenis arak dan tuak ini merupakan hasil sitaan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang berlangsung selama sepekan.

Proses pemusnahan dikomandoi Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo ini diikuti lintas intansi dari Pemkab Gianyar, Kodim 1616 Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Pengadilan Negeri Gianyar, termasuk juga MUDP serta sejumlah tokoh masyarakat. “Pemusnahan ini sebagai antisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Nyepi. Terutama untuk mencegah adanya pesta miras pada saat malam pengrupukan, yang kerap disalahgunakan oleh kaum muda untuk mabuk-mabukan,” jelas AKBP Djoni Widodo.

Baca juga:  Warga Tionghoa Buleleng Serahkan Bantuan Penanganan COVID-19

Tidak berhenti sampai di sini. Kapolres Gianyar menegaskan bila ditemukan masyarakat yang konsumsi miras saat pengerupukan, polisi akan langsung melakukan penyitaan. “Tentu polisi akan dekati secara humanis. Mirasnya kami sita,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, miras yang dikonsumsi berlebihan bahkan hingga menyebabkan mabuk bisa memicu terjadinya konflik. “Kalau sudah mabuk otomatis berpengaruh pada prilaku. Senggol sedikit, bisa emosi. Maka itu lebih baik tidak mengkonsumsi miras,” jelasnya.

Baca juga:  Harga Mikol Impor Naik Signifikan, Lokal Mulai Diminati

Sebanyak 1.503 liter miras jenis arak dan tuak ini disita dari sejumlah distributor maupun penjual eceran. Sementara para tersangka pemilik barang bukti ini sudah dikenai hukuman tipiring. “Kalau 1 liter saja bisa dikonsumsi oleh tiga orang, maka untuk jumlah mikol ini bisa dikonsumsi oleh 3.000 orang lebih,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *