ASN
Tjokorda Raka Parta Wijaya. (BP/nik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung mengeluarkan rekomendasi terhadap empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi terlibat dalam hajatan Pilkada serentak. Setelah sebelumnya dilaksanakan klarifikasi. Rekomendasi itu ditujukan langsung ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.

Anggota Panwaslu Klungkung, Tjokorda Raka Parta Wijaya, Kamis (1/3) menjelaskan rekomendasi itu terkait dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Nyoman Sucitra yang “terciduk” berada di kediaman Cabup I Nyoman Suwirta di Banjar Siku, Desa Kamasan pada 20 Februari.

Saat itu pula, ada saudaranya Nengah Suardana yang berprofesi sebagai guru Bimbingan Konseling di SMAN 1 Banjarangkan. “Mereka berdua langsung kami temukan di rumah Pak Suwirta saat masa kampanye,” jelasnya.

Baca juga:  Tandatangani Absen, Dipanggil Bupati Bangli Tak Nongol

Tak hanya itu, Panwaslu juga mengeluarkan rekomendasi terhadap guru Olahraga SD Batukandik, Wayan Tageg, Kepala SD 3 Klumpu, Wayan Sadra dan Perbekel Ped, I Ketut Karya yang dilaporkan hadir saat deklarasi teman Suwirta di Nusa Penida. “Ini seluruhnya sudah diklarifikasi. Sudah mengakui ada di lokasi saat acara,” katanya.

Atas tindakannya itu, oknum ASN tersebut diduga melanggar dua pasal. Yakni Pasal 11 huruf C, Peraturan Pemerintah 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kodek Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal tersebut menjelaskan tentang menghindari konflik kepentingan  pribadi, kelompok, maupun golongan. Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 2 huruf f, Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menerangkan tentang netralitas.  Maksudnya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sedangkan untuk perbekel, diduga melanggar pasal 21 huruf b dan J Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Rekomendasi untuk Kadishub dan saudaranya sudah kami sampaikan ke Pjs Bupati kemarin (lusa-red). Sedangkan untuk dua ASN dan satu Perbekel, hari ini kami sampaikan,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Hari Nihil, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali

Terkait sanksi, mantan Ketua KPU Klungkung ini menyatakan ditentukan langsung Pjs. Bupati. Pihaknya hanya menelaah pelanggaran yang dilakukan. “Rekomendasi itu dipelajari dulu. Paling lama seminggu katanya sudah ada tembusan ke kami terkait tindakan yang diberikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Ditambahkan, pada deklarasi Teman Suwirta di Nusa Penida, Panwaslu juga mendapatkan laporan dugaan keterlibatan bendesa Adat Desa Pakraman Dwikukuh, I Wayan Partana. Namun itu tidak diberikan rekomendasi. “Regulasi yang mengatur tidak ada. Jadi kami tidak bisa memberikan rekomendasi. Hanya sebatas teguran saja,” imbuhnya.

Baca juga:  Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

Sementara itu, Pjs. Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada mengaku sudah menerima rekomendasi  Panwaslu. Pihaknya pun telah meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan untuk melakukan kajian terkait langkah-langkah yang harus diambil. Jika ASN itu terbukti bersalah, sanskinya akan menyesuaikan dengan PP 53 tahun 2010. “Sekarang sedang berproses. Sudah saya rapatkan itu,” pungkasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *