Cakra Yudha. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan sejumlah bantuan hibah urusan kebudayaan dengan dana dari Pemkab Klungkung  yang molor terus mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Data-data penerima yang terindikasi bermasalah pun telah dikantongi. Hal ini akan terus didalami, sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasi Intel Kejari Klungkung, Cakra Yudha menjelaskan sesuai aturan, 60 hari setelah batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke pemkab, yakni 10 Januari, BPK akan turun melakukan audit. Hasilnya nanti akan ditindaklanjuti Kejaksaan. “Kami masih menunggu hasil auditnya,” ungkapnya, Selasa (20/2).

Disampaikan lebih lanjut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) terkait hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan. Tak hanya itu, data-data penerima yang terindikasi bermasalah juga sudah dikantongi. “Kami sudah kantongi data penerima yang terindikasi bermasalah,” katanya.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bantuan semacam ini sangat rentan terjadi penyelewengan. Mengantinsipasi itu, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi bersama pemkab. “Potensi penyahgunaan bantuan pasti ada. Ini sudah ditekankan dalam sosialisasi. Jangan sampai terjadi. Harus sesuai aturan. Kami juga mendorong inspektorat kabupaten lebih aktif melakukan pengawasan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPRD Klungkung, Kadisbudpora Klungkung, I Nyoman Mudarta membeberkan ada 59 kegiatan yang dananya bersumber dari APBD Perubahan 2017 mengalami keterlambatan pengerjaan yang sebagian besar berupa pembangunan pura dengan anggaran kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut tak hanya yang difasilitasi bupati maupun usulan masyarakat sendiri. Namun juga legeslatif yang jumlahnya mendominasi.

Baca juga:  Ingin "Selfie," Wisdom Tergulung Ombak Angel Billabong

“Pada prinsipnya, kami tidak pernah menghambat pencairan (dana-red). Saat sosialisasi sudah melibatkan kejaksaan. Paling lambat 10 Januari harus sudah menyetor laporan pertanggungjawaban. Ini ditegaskan langsung Kejaksaan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pejabat asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini kembali membeberkan sejumlah usulan masuk setelah pembangunan selesai. Ini bertolak belakang dengan kenetuan yang tertuang di proposal, pelaksanaannya akan dilakukan apabila dana yang diajukan telah terealisasi serta akan menyetor Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berikut nota dan bukti pembelian barang. Tak hanya itu, adanya dua usulan untuk satu pura yang namanya dimanpulasi juga diutarakan pada rapat tersebut. “Kejaksanaan sudah ada yang koordinasi dengan saya soal ini,” sebutnya.

Baca juga:  Pascapandemi COVID-19, CHS Jadi Tagline Pariwisata

Pernyataan itu menuai komentar dari Ketua Komisi II, I Komang Suantara. Ia menuding keterlambatan pengerjaan itu sebagai imbas lambatnya pencairan dana dari pemkab. Pernyataan serupa juga diilontarkan Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru. “Penerima juga harus berkali-kali bolak-balik untuk mengurus ini,” sebutnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *