SINGARAJA, BALIPOST.com – Normalisasi sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) atau irigasi yang rusak akibat bencana banjir dan tanah longsor, nampaknya memerlukan anggaran besar. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan hingga Rp 7 miliar.

Selain normalisasi, penyempitan DAS atau irigasi akibat dampak pembangunan perlu dilakukan penertiban. Sehingga kejadian bencana beberapa waktu yang lalu itu tidak kembali terulang dan merusak infrastruktur, rumah penduduk, hingga merusak lingkungan.

Baca juga:  Rekrutmen Pegawai RS Pratama Terbentur Anggaran, Hanya Ikuti Tes Wawancara

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya, Rabu (14/2), pada 2013 lalu, pemerintah sudah menyusun master plan program normalisasi dan revitalisasi DAS dan irigasi di beberapa tempat terutama di Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Hanya saja, masterplan itu sekarang tidak bisa dipakai acuan dan harus disempurnakan kembali.

Untuk itu, masterplan itu akan disemprunakan kembali untuk menyesuaikan dengan situasi terkini DAS atau irigasi yang rusak akibat bencana beberapa waktu lalu. “Kita tidak bisa memakai acuan dari master plan yang terdahulu itu harus disemprunakan dulu. Sebab, DAS atau irigasi yang kmemicu banjir beberapa waktu lalu itu kondisnya sudah berubah, mulai dangkal, tersumbat smapah, hingga terhalang oleh bangunan,” katanya.

Baca juga:  Bencana di Januari 2020

Menurut Suparta Wijaya, PUPR memerlukan dana sekitar Rp 7 miliar. Kebutuhan dana sebesar itu akan dialokasikan lewat APBD Buleleng. “Skema kami adalah lewat APBD dan karena kemampuan kita belum mumpuni, sehingga kita pelru juga untuk mengejar dana pusat dan ini perlu waktu dan lobi-lobi oleh para pengambil kebijakan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *