Zumi Zola saat diperiksa KPK. (BP/ade)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Terkait itu, Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantaun hukum. terhadap kadernya tersebut.

“PAN pasti akan memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum,” kata Ketua umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Saat ditanya apakah PAN akan memberi sanksi internal terkait pelanggaran dugaan korupsi kadernya itu, Zulhasan-panggilan Zulkifli Hasan- mengatakan belum akan mengambil tindakan tegas seperti pemecatan karena proses hukumnya di KPK masih sedang berjalan.

Baca juga:  Menteri Edhy Ditangkap, Ini Kata Presiden Jokowi

“PAN memiliki pakta integritas. Jika ada kader yang menjadi terdakwa, maka harus mundur atau langsung dipecat. Itu sudah pasti. Tapi, kita hormati sajalah sesuai proses hukum,” ujarnya.

Soal sanksi ini, PAN masih akan melakukan kajian lebih jauh. Namun, Zulhasan menduga kasus yang terjadi terkait persetujuan anggaran tersebut, praktik ini lazim terjadi di beberapa daerah. “Di Lampung, bupati juga begitu. Di mana-mana ketok palu untuk RAPBD. Mungkin karena memasuki tahun politik atau DPR-nya mau maju lagi dan lain-lain,” katanya.

Baca juga:  2020, Tidak Ada Indikasi El - Nino Kuat

Sebelumnya penetapan Zumi Zola sebagai tersangka, setelah KPK melakukan pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka sebelumnya. Draf sprindik untuk Zumi Zola sudah diajukan kepada pimpinan sejak minggu lalu.

Diduga, ada suap dari pihak pemerintah Provinsi Jambi kepada pihak DPRD agar pembahasan RAPBD bisa berjalan lancar. Berdasarkan pengembangan penyidikan, diduga ada pihak lain yang terlibat kasus tersebut. Hal tersebut yang kemudian mendasari dilakukannya penyelidikan.

Baca juga:  OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka

Dari penyelidikan yang dilakukan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zumi sebagai tersangka. Dia diduga turut serta memberikan suap kepada pihak DPRD. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *