BNNP Bali mengukuhkan relawan antinarkoba di Desa Batubulan. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba memang harus dilakukan berbagai pihak. Untuk itu BNN Provinsi Bali yang dikomando Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa mengukuhkan relawan antinarkoba di Desa Batubulan, Kamis (21/12).

Suastawa mengaku menaruh harapan besar kepada pecalang. Menurutnya pecalang harus mempunyai keberanian serta kepekaan individual bila menemukan penyalahgunaan narkoba. “Di samping harapan itu, saya berharap agar desa atau pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan pecalang,” ujarnya.

Baca juga:  TNBB Terbaik se-Asia Pasifik

Kepala Desa Batubulan Dewa Sumertha mengatakan ada 32 relawan antinarkoba yang dikukuhkan oleh Kepala BNNP Bali. Relawan yang terdiri dari pelajar SMA, warga setempat dan pecalang, mengajukan diri secara ikhlas sebagai relawan. “Nanti mereka juga yang menjadi relawan antinarkoba di lingkungan sekolah sekaligus di lingkungan rumahtangga dan sekitarnya,” katanya.

Diharapkan relawan yang dikukuhkan ini memahami misinya yakni menyelamatkan masyarakat dari peredaran narkoba. Pihaknya di Desa Batubulan kini tengah menyiapkan aturan yang bisa dijadikan patokan dalam mengoptimalkan pemberantasan narkoba. “Yang pasti ini tugas mulia kita untuk membantu masyarakat Kabupaten Gianyar khususnya Desa Batubulan dalam menjauhi narkoba,” katanya.

Baca juga:  Pelangar Jalur Hijau Denpasar Harus Ditindak Tegas

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta berharap relawan antinarkoba dapat membantu mendorong dan meningkatkan peran aktif masyarakat di Kabupaten Gianyar dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Pemberantasan narkoba memerlukan upaya terpadu dan kepedulian semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi munculnya kasus penyalahgunaan narkoba. “Relawan ini nantinya diharapkan sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, serta mampu mendorong aktivitas pencegahaan secara mandiri baik dilingkungan kerja, pendidikan dan masyarakat,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Jadi Perantara Jual Beli Narkotika, Pemuda Seraya Dituntut Belasan Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *