Dishub
Seorang wisatawan melintas di ruas Jalan Raya Monkey Forest Ubud yang sebagain badan jalannya masih dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Implikasi dari penataan parkir di kawasan wisata Ubud, membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar harus mengkaji kembali target retribsi parkir. Terlebih sejumlah badan jalan yang sebelumnya menjadi sumber retribusi karena dijadikan kantong parkir kini sudah mulai dibersihkan.

“Penataan parkir ini kan berlakunya tahun depan, tentunya ini akan berdampak pada penurunan sumber retribusi parkir, makanya target akan dikaji kembali,“ ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, I Wayan Artana, Rabu (13/12).

Diungkapkan, capaian target retribusi parkir tahun ini sudah mendekati Rp 4 Miliar, dari target 2017 sebesar 3,4 Miliar. Selama ini hasil retribusi dari penggunaan badan jalan di kawasan Ubud sebagai parkir, diperkirakan sekitar 10 persen dari total hasil tersebut.

“Sekitar 10 persen itulah, tapi kita tidak masalah jumlah itu hilang, toh selanjutnya dimanfaatkan central parkir yang dikelola masyarakat setempat, “ jelasnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Mulai Tertibkan Pedagang Bermobil di Denpasar

Artana mengatakan saat ini pihaknya sudah menarik sejumlah petugas parkir yang sebelumnya melakukan pungutan di beberapa ruas di Jalan Raya Ubud. Kecuali di beberapa kawasan seperti Pasar Ubud tetap disiapkan petugas parkir untuk melakukan pungutan. “Di pasar memang menjadi salah satu kantong parkir juga, kalau yang lainya di Jalan Raya Ubud sudah tidak ada petugas parkir beroperasi,“ ungkapnya.

Disinggung terkait kantong parkir yang masih menggunakan badan Jalan Raya Hanoman, Dewi Sita dan Jalan Raya Monkey Forest, Ubud. Dikatakan mulai tahun dapan, pemanfaatan parkir di ruas jalan tersebut juga akan dihapuskan. Hal ini juga berarti penghapusan sumber retribusi dari tiga ruas jalan itu. “ Tapi bertahap, garis putih tanda kantong parkir di ruas jalan itu juga akan dihapus, karena kendaraan sudah diarahkan semua ke kantong parkir, “ tegasnya.

Baca juga:  Kotak Suara Rusak Dilelang

Sementara Kasat Lantas Polres Gianyar AKP, Gede Eka Putra Astawa mengatakan hingga Rabu aparat kepolisian bersama Dishub Gianyar sudah melakukan pembersihan parkir di sepanjang ruas Jalan Raya Ubud. “Sudah kita bersihkan parkir liar di Jalan Raya Ubud hingga ke barat menuju museum Blanco,“ katanya.

Dikatakan sepanjang ruas jalan itu sudah dipasangi water barrier serta dibentangi tali. Selain itu ada skeitar 16 polisi disiagakan melakukan pengawasan bersama petugas Dishub Gianyar. “ Kita harap dengan upaya ini benar-benar tidak ada lagi yang melanggar parkir, karena memang tidak diperuntukan untuk parkir, “ ucapnya.

Sementara kawasan yang meliputi Jalan Raya Hanoman, Dewi Sita dan Jalan Raya Monkey Forest Ubud diakui memang belum ditata, sebab badan jalan dikawasan tersebut masih difungsikan sebagai kantong parkir. “Nanti kita krodinasikan lagi dengan Dishub, apa disana sudha bisa dibersihkan atau tidak, intinya sementara yang kita bersihkan hanya pelanggaran parkir di kawasan yang memang dilarang parkir,“ jelasnya.

Baca juga:  Jumlah Kunjungan Wisman November 2019, Australia Duduki Posisi Teratas

Dikatakan pemantauan pun akan terus dilakukan setiap hari. Bahkan bila Kamis (14/12) hari ini kembali ditemukan pihaknya akan memasang stikerpada kendaraan yang melanggar. Stiker tersebut mencantumkan lima aturan parkir meliputi peraturan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir serta rambu perintah.

Para pelanggar aturan ini pun diancam hukuman satu bulan penjara dan denda Rp 250 Ribu. “ Sementara kita belum terapkan tilang, karena masih mempertimbangkan aspek sosialogis dan ekonomis masyarakat setempat, tetapi kedepan kemungkinan tilang akan dilakukan, “ tegasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *