eksekusi
Warga menghadang proses eksekusi lahan di Dusun Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Rabu (13/12). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Rencana eksekusi lahan di Dusun Karanganyar, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (13/12), berlangsung tegang. Puluhan warga yang juga kerabat pemilik lahan yang akan dieksekusi menghadang rombongan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Meski dikawal ketat polisi, massa tak bergeming. Alhasil, eksekusi gagal digelar. Ditunda sambil menunggu proses peninjauan kembalai (PK).

Aksi massa terlihat kompak. Mereka sudah menunggu tim dari PN sejak pagi. Bergerombol di gerbang masuk lahan yang akan dieksekusi. Lahan seluas 5000 meter persegi ini milik H. Shohih, warga setempat. Namun, kalah dalam gugatan di pengadilan. Pihak H. Shohih menolak eksekusi lantaran masih proses PK. Lalu, pihaknya merasa menjadi korban pembelian lahan tersebut. Sebab, saat dibeli dari Siswono, beberapa tahun lalu, lahan tersebut sudah bersertifikat. Ternyata, lahan tersebut bersengketa. Merasa menjadi korban, warga yang kebanyakan kerabat H. Shohih menolak proses eksekusi.

Baca juga:  PT. Pos Indonesia Ingatkan Warga Segera Cairkan BSU

Saat dihadang massa, tim dari PN sempat menawarkan negoisasi dengan pengacara H. Shohih.  Namun, massa tak bergeming. Mereka terus meneriakkan yel-yel, memprotes  kehadiran petugas. Karena situasi tegang, tim PN dipimpin panitera Zuhairi memilih membatalkan eksekusi.  “Keadaan tidak kondusif, ada perlawanan. Sekarang masih tahap peninjauan kembali (PK). Sampai kapan penundaannya, ya sampai kapan pemohon meminta kembali,” terang Zuahiri.

Penundaan ini, kata dia, sudah direncanakan di internal PN Banyuwangi. Langkah itu merujuk instruksi dari Ketua PN Banyuwangi Amin Tjahjono Purnomo. Menurutnya, jika situasi di lapangan tidak kondusif, eksekusi ditunda. ” Pak Ketua PN melihat azaz manfaat. Nanti kalau kita paksakan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bagi masyakarat. Itu yang tidak dikehendaki, ” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Pelaporan oleh MUI Bali, BK DPD RI Putuskan Sanksi Pemberhentian ke Arya Wedakarna

Aksi penghadangan bubar setelah tim dari PN meninggalkan lokasi. Ketua tim pengacara H. Shohih, Hari Sumariyanto, mengatakan perlawanan warga didasari solidaritas yang dialami kerabatnya. Menurutnya, lahan yang akan dieksekusi sudah sah milik kliennya, berdasarkan sertifikat nomor 1672 dan 1673. “ Yang dihukum sesuai putusan MA bukan klien kami. Tapi, para tergugat, sedangkan klien kami hanya tururt tergugat. Sehingga, apapun bentuk eksekusi akan ditolak,” jelas pengacara asal Gresik tersebut.

Baca juga:  Pesan Sekilo Narkoba untuk Tahun Baru

Dijelaskan, sejak awal, warga sudah mengingatkan PN Banyuwangi agar tak melakukan eksekusi. Sebab, pembelian lahan tersebut sudah benar.  “Hari ini eksekusi hadang agar tahu pihak H. Shohih di pihak yang benar,” jelasnya. Terkait sengketa lahan ini, pihaknya menempuh dua upaya hukum. Mengajukan PK dan membuat gugatan baru. Mereka yang akan digugat adalah para pihak yang kini dimenangkan pengadilan. (budi wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *