napi
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lebih, empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal Inkamina 30 gross ton, Senin (27/11) pukul 15.45 akhirnya ditahan dan dijebloskan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan.

Kasi Penkum Kejati Bali, Edwin Beslar, mengatakan penahanan ke empat tersangka yakni masing-masing, Ir I Gusti Ngurah Made Sumantri M. Si (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan 7 unit kapal), Minhadi Noer Syamsu (PPK Pembangunan 7 unit kapal 7), Bambang Andito Santoso (Konsultan Pengawas Lanjutan) dan Ngadimin (Ketua Panitia Pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) lanjutan), yakni berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejati Bali Nomor : PRINT-779,781,783,784/P. 1.5/Fd. 1/11/2017 tanggal 27 November 2017.

Baca juga:  Kasus Parkir Manuver Gilimanuk, Kejari Terima Pengembalian Uang Rp 115 Juta

“Dari empat tersangka yang ditahan, kecuali tersangka Bambang, ketiganya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” tegas Jaksa asal Manado, Sulawesi Utara ini.

Menurut Edwin, alasan lain penahanan para tersangka, karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Memang tadi melalui penasehat hukum para tersangka langsung mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi sebagaimana diatur dalam KUHAP penyidik berpendapat bahwa semua unsur penahanan telah memenuhi syarat. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, “terang Edwin.

Baca juga:  Korupsi Bendahara Desa Mengwitani, Ini Tuntutan Jaksa

Lebih lanjut, kata Edwin dengan ditahannya empat tersanga susulan, ini maka terkait tindak pidana korupsi pengadaan kapal Inkamina 30 GT, pihak penyidik telah menahan 7 dari total 11 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka (Selengkapnya lihat grafis). “Jadi untuk tujuh tersangka ini untuk tujuh unit kapal. Selanjutnya nanti menunggu perkembangan, “imbuhnya.

Sementara terkait jeratan pasal yang disangkakan, Edwin menjelaskan, akibat perbuatan para tersangka dalam kegiatan pembangunan Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun Anggaran 2014 para tersangka yang diduga merugikan keuangan negara (APBN dan APBD) sekitar 10 miliar, ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Untuk ancaman pidananya tahun tahun penjara, “pungkas Edwin. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tulang Belulang Ditemukan di Bukit Empelan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *