Ilustrasi
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Satuan Resnarkoba Polres Badung menangkap warga negara (WN) Italia, Emanuele Berlingieri (22) di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Jumat lalu (10/11). Pasalnya Emanuele usai transaksi narkotika dan di tangannya diamankan 10 butir ekstasi.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Selasa (21/11), selama di Bali pelaku menginap di Villa Pondok Karol, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. “Kami berkomitmen berupaya membersihkan narkoba di wilayah Badung. Untuk itu penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku narkoba terus dilakukan Kasat Resnarkoba (AKP Djoko Hariadi) bersama anggotanya,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Masih Dalami Peran Oknum Sipir LP Perempuan yang Ditangkap Selundupkan Sabu-sabu

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, akan ada transaksi narkoba di seputaran  BCA di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Selanjutnya tim dipimpin AKP Djoko menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi TKP.

“Anggota kami melihat pelaku di TKP. Berdasarkan informasi tersebut dan hasil penyelidikan selanjutkan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Alhasil petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink dalam genggaman tangan kiri pelaku. Pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui kalau barang terlarang tersebut miliknya. “Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu diupayakan pengembangan kasus ini,” tegas AKBP Yudith. (kertanegara/balipost)

Baca juga:  Kembali Lanjutkan PPKM Level 3, Bali Catatkan Kasus Harian 3 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *