Tolak
Masyarakat Bali dari berbagai elemen mengelar aksi damai Tolak Reklamasi Teluk Benoa di Renon, Denpasar, Selasa, 24 Oktober 2017. Untuk mendulang suara rakyat di Pilgub Bali, tolak reklamasi Teluk Benoa menjadi jualan politik paslon. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – “Pastika, Pastika, kami datang lagi. Jangan lari dan sembunyi”. Kalimat ini terus diteriakkan massa ForBALI yang juga pemegang mandat teknis Pasubayan Desa Adat/Pakraman Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa saat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/10).

Salah satu tuntutan massa memang ditujukan untuk Gubernur Bali Made Mangku Pastika agar tidak mengeluarkan rekomendasi ijin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa untuk PT. TWBI. “Made Mangku Pastika sebagai Gubernur Bali masih punya kewenangan, masih punya kesempatan untuk memperbaiki sikapnya dengan cara menolak memberikan rekomendasi persetujuan ijin pelaksanaan reklamasi kepada PT. TWBI,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana saat berorasi.

Gendo menambahkan, gubernur telah melakukan kekeliruan besar saat mengatakan barisan tolak reklamasi telah salah alamat mendemo dirinya. Pasalnya dalam Permen KP No. 28 Tahun 2014, gubernur justru diberikan mandat untuk mengeluarkan rekomendasi ijin pelaksanaan. Dengan kata lain, reklamasi Teluk Benoa tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat saja. Pemprov Bali juga memiliki kewenangan yang sangat strategis dalam urusan ini.

Baca juga:  Pedagang Kain Tertangkap Simpan SS

“Untuk mendapatkan ijin pelaksanaan reklamasi Teluk Benoa maka pemrakarsa reklamasi harus menyertakan ijin lokasi, amdal sebagai ijin lingkungan, dan rekomendasi Gubernur Bali. Artinya, PR dari investor hari ini yang belum didapat adalah Amdal dari Kementrian LHK dan rekomendasi gubernur,” jelasnya.

Berkaca pada kasus 2013, lanjut Gendo, gubernur Bali kala itu sempat tidak mau berterus terang telah mengeluarkan SK reklamasi. Melihat track record seperti ini, pihaknya pun meragukan Pemprov Bali yang sebelumnya mengaku tidak pernah menerima permohonan rekomendasi untuk ijin pelaksanaan reklamasi dari PT. TWBI. Sementara surat itu sudah tersebar luas di media sosial dan media massa.

Baca juga:  Perpres 51 Tahun 2014 Masih Menjadi Peluang "Pebisnis" Reklamasi Teluk Benoa

“Kalau melihat gubernur selalu mendukung reklamasi, saya tidak yakin surat itu tidak sampai di meja gubernur dan tidak di proses,” imbuhnya.

Menurut Gendo, pihak Jasamarga Bali Tol tanpa tujuan yang jelas saat ini sedang berusaha untuk melakukan survey tanah (soil test) di kawasan perairan Teluk Benoa. Seperti halnya track record gubernur, pengelola jalan tol Bali Mandara itu juga bermasalah dalam transparansi informasi.

Contoh nyatanya adalah penjelasan mengenai taper yang tidak pasti dan tidak konsisten. “Dengan taper itu, PT. Jasamarga Bali Tol juga pernah merencanakan pembangunan rest area. Namun fakta lain yang tidak bisa dibantah lagi bahwa senyatanya selama ini jalan tol Bali Mandara direncanakan sebagai akses menuju pulau-pulau reklamasi yang direncanakan PT. TWBI,” paparnya.

Baca juga:  Gubernur Persilahkan KPUD Bali Verifikasi Data Pemilih Karangasem

Gendo melihat kegiatan soil test yang direncanakan di Teluk Benoa berpotensi untuk disalahgunakan. Terlebih, hal tersebut dilakukan tanpa ada keterbukaan informasi.

Tahun 2016 lalu, kegiatan yang sama juga pernah direncanakan namun ditolak oleh warga. Saat itu, warga bahkan langsung membongkar patok-patok soil test. “Atas hal tersebut maka upaya soil test yang akan dilakukan oleh PT. Jasamarga Bali Tol tersebut harus dihentikan,” tandasnya.

Koordinator Pasubayan, I Wayan Swarsa mengatakan, tidak ada istilah menyerah ataupun mundur dalam benak masyarakat adat untuk memperjuangkan aspirasi penolakan reklamasi Teluk Benoa. Sebab, megaproyek reklamasi mempertaruhkan kerusakan lingkungan di Bali. Pihaknya pun memastikan perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa sudah berada pada jalur yang benar. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *