bir
Petugas dari Tim gabungan Koperindag dan Kepolisian mendata warung yang menjual bir tanpa mengantongi izin SIUP-MB. Para pemilik warung tersebut diberikan surat teguran. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warung di wilayah Kecamatan Negara dan Jembrana, Senin (23/10), diberikan surat peringatan dari tim gabungan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dan Kepolisian. Warung-warung tersebut diketahui oleh petugas menjual minuman beralkohol jenis bir tanpa dilengkapi surat izin usaha Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Dalam sidak ini tim menyasar sejumlah warung dan toko di dua Kecamatan dan tiga diantaranya diketahui tanpa izin penjualan mikol. Di sejumlah warung tersebut menjual mikol hingga ratusan botol dan mengaku masih mengurus izin.

Baca juga:  Lupa Matikan Dupa Usai Sembahyang, Rumah dan Warung Ludes Terbakar

Salah satu pemilik warung di Sangkaragung, Gede Suadnyana, mengaku baru memiliki izin perdagangan saja, sedangkan untuk izin SIUP-MB masih dalam proses. Konsumen yang membeli menurutnya juga terbatas, biasanya yang punya kegiatan atau acara. Sedangkan orang pribadi jarang, karena juga harganya yang tergolong mahal. Di warung ini petugas dari Dinas Perindagkop dan Polres Jembrana mendapati lebih dari 250 botol bir yang masuk mikol golongan A.

Baca juga:  Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19 Meninggal di Lumajang Jatim, Sejumlah Warga Jembrana Jalani Swab

Petugas selanjutnya melayangkan surat teguran untuk tidak menjual mikol itu sebelum melengkapi izin. Selain di Sangkaragung, petugas juga mendapati penjualan bir tanpa izin di Kelurahan Baler Bale Agung dan Desa Berangbang. Di dua warung ini rata-rata ada sekitar tiga hingga lima krak bir ukuran kecil dan besar.

Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Made Gede Budhiarta mengatakan sidak tim gabungan ini akan rutin dilakukan untuk pengawasan dan pengendalian mikol. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjual minuman beralkohol, sejatinya yang boleh menjual mikol adalah hotel, restoran, bar, supermarket serta hipermarket di daerah wisata.

Baca juga:  Ini Sebabnya, "Cyber Crime" Polda Bali Tangkap Lima Sopir Taksi Online

Terkait temuan ini, tim memberikan teguran dan meminta pemilik warung agar mengurus perijinannya. Bila nantinya masih ditemukan hal serupa, Dinas akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan minuman keras dan beralkohol yang dijual serta mencabut ijin usaha yang dimiliki. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *