DENPASAR, BALIPOST.com – Investasi bodong kian merajalela. Hingga kini telah ada 90-an investasi bodong di Indonesia. Kerugian masyarakat akibat investasi bodong pun dari tahun 2007-2017 mencapai Rp 105 triliun.
Jumlah tersebut sangat besar karena dana ini masuk ke sektor-sektor yang tidak produktif. Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing saat pelatihan jurnalistik dan media gathering pada Sabtu (14/10) di Royal Tulip Hotel.
Dari total investasi ilegal, sebagian besar investasi tersebut merupakan investasi uang, lebih dari 50 persen. Hal ini karena sangat mudah diterima masyarakat. Masyarakat ditawarkan bunga yang sangat tinggi. “Kita investasi uang, kita tidak tahu kegiatannya apa, tapi memberikan bunga sekitar 10-20 persen per bulan,” bebernya.
Ada lagi investasi model lain, bukan MLM tapi seakan-akan MLM. Barang yang dijual tidak pernah digunakan dan tidak ada gunanya.
Investasi tersebut masuk ke berbagai sektor. Misalnya Pandawa Group Depok menggalang dana hingga Rp 3,8 triliun, CSI Rp 700 miliar, dream for freedom jumlahnya juga sangat banyak. Kerugian dari investasi bodong ini menjadi tanggung jawab orang yang mengumpulkan dana. “Pemerintah tidak akan mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat dari investasi bodong karena itu tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Semua itu kembali kepada penghimpun dana. Jika penghimpun dana masih dalam proses hukum, maka proses hukum tersebut harus dihormati. Putusan pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah dana itu kembali kepada masyarakat yang menginvestasikan dananya di sana atau tidak.
Sebelum adanya korban, pihaknya pun telah mendeteksi dini adanya investasi bodong. Saat ini saja telah ada entitas yang diendus berpotensi investasi ilegal. “Makanya setiap bulan kami lakukan pemanggilan pada entitas itu. Bulan Oktober tanggal 17 nanti, kami akan memanggil 15 entitas. Ini merupakan respon dari satgas-satgas investasi. Kami tidak menunggu adanya korban,” tandasnya.
Meski demikian masyarakat diharapkan melapor ke SWI jika menemukan investasi ilegal atau menjadi korban dari investasi ilegal. Karena jika tidak ada laporan, maka pihaknya tidak dapat melanjutkan ke proses hukum. “Kami menerima pengaduan masyarakat atau kami lihat adanya investasi yang berpotensi merugikan masyarakat, kami analisis dan kami panggil,” ungkapnya.
Menurutnya memang sulit mendeteksi investasi ilegal ini karena penawarannya semakin berkembang dan sangat mudah dengan kemajuan teknologi. “Kemudian masyarakat sudah sangat merespon, itu yang perlu kita tanggulangi. Masyarakat kita banyak dijejali dengan penawaran-penawaran investasi ilegal yang tidak ada ijin dan berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu kami dari Satgas sangat respon,” ujarnya.
Walaupun ada kegiatan yang tidak diketahui. “Misalnya arisan online yang hanya berlangsung di grup whatsapp, sehingga masyarakat luas tidak mengetahuinya,” ungkapnya.
Ciri-ciri investasi ilegal adalah ada legalitasnya dan logis keuntungan yang didapatkan. Contoh investasi yang legal adalah investasi di pasar uang, deposito, surat berharga atau pasar modal seperti saham dan reksadana.(citta maya/balipost)