pencuri
Satuan Reserse Krminal Polres Klungkung melakukan rekontruksi pencurian pratima di Pura Pujung Sari Dusun Nyanglan Klod, Desa Nyanglan, Banjarangkan. Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku juga mencuri d empat pura lainnya. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polisi terus mengembangkan aksi pencurian pretima yang dilakukan I Nyoman Londen (74), warga asal Dusun Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Tembuku Bangli. Hasilnya, tak hanya menyasar Pura Pujung Sari Dusun Nyanglan Klod, Desa Nyanglan, Banjarangkan. Terungkap ada empat TKP baru yang menjadi aksinya selama ini.

Diantaranya, Pura Dalem Baleran dan Pura Dalem Agung Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Selain itu juga pada Pura Dalem Nongan, Karangasem dan Pura Puseh Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.

Baca juga:  BPM Unwar Gelar Lokakarya Dokumen Prosedur Kenaikan Jafung dan Standar SDM

“Awalnya satu TKP di Nyanglan saja. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku juga pernah mencuri di empat pura lain. Itu berlangsung Januari 2017,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Jumat (13/10).

Dalam melancarkan aksinya di empat TKP, pelaku mengambil pratima dengan mencongkel tempat penyimpanan. Sama halnya dengan yang di Pura Pujung Sari. “Mengambil barangnya masih dengan mencongkel,” jelasnya.

Baca juga:  Evaluasi Program JPS di Buleleng, Ada Ratusan Penerima Ganda

Berita sebelumnya, residivis tua ini diringkus, Selasa (10/10) di rumahnya. Penangkapan ini berawal adanya laporan dari pemangku pura, I Nengah Latra, ditambah informasi dari masyarakat yang berjualan di Pasar Seni Semarapura menyatakan ada laki-laki menjual uang kepeng dalam jumlah banyak.

Hasil interogasi dan penggeledahan, di kamarnya ditemukan uang kepeng 894 keping, sebatang besi yang berbentuk pipih, kojong slaka, satu buah tempat tirta yang terbuat dari slake, satu buah kain rantasan, satu buah bokor dari kayu, satu lembar kain udeng batik dan satu buah tempayan dari tanah liat serta tutupnya. Menurut pengakuannya, hasil penjualan barang-barang itu dipakai untuk berjudi. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Orok Mengambang di Tukad Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *