Wabup Badung, Suiasa. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertibkan 28 Spa tidak berizin di wilayah Kuta, mendapatkan perhatian Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa. Wabup meminta temuan puluhan Spa bodong diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak ingin usaha ilegal terus beroperasi tanpa sanksi. Segala aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan atau pun ekonomi harus taat aturan,” tegas Wabup Suiasa saat ditemui di Puspem Badung, Kamis (12/10).

Politisi asal Pecatu ini memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung terus menelusuri semua perizinan Spa yang beroperasi di wilayah Badung. Dari puluhan Spa yang ditertibkan, dominan berlokasi di sepanjang jalan kartika plaza dan pantai Kuta, Legian dan Patih Jelantik, yaitu sebanyak 15 spa tak berizin. Kemudian di kawasan jalan raya Bakung Sari, Jalan Raya Kuta dan Dewi Sartika, sebanyak delapan Spa dan lima Spa lain di jalan Bypass Ngurah Rai dan Sunset road.

Baca juga:  SIS Luncurkan Mesin OBM DF325A

“Saya perintahkan Satpol PP bergerak. Adanya Spa bodong ini harus tertibkan. Kami mengimbau para pengusaha Spa atau usaha lainnya agar taat terhadap aturan,” tegasnya.

Menurutnya, resiko terburuk dari usaha yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukan harus ditutup. Mereka boleh memulai kembali usahanya setelah mengantongi izin operasional.

“Satpol PP harus mengawasi segala pembangunan dan usaha yang ada di Badung. Ini untuk memastikan semua kegiatan wajib izin ini memenuhi aturan yang ditentukan,” katanya.

Baca juga:  Dudonan IBTK Besakih

Seperti diketahui, Tim Yustisi juga didukung TNI, Polisi, Dinas pariwisata, Disos, Bapenda, Badan Perizinan terpadu, bagian hukum, humas dan pemerintahan Setda Badung, kelurahan dan kecamatan Kuta telah menertibkan puluhan usaha Spa.

Kasatpol PP Badung, selaku ketua Tim Yustisi Kab Badung, IGAK Surya Negara, penertiban ini dilakukan sebagai langkah untuk pendataan serta pencarian informasi terhadap usaha terkait. “Apabila memang ditemukan tidak ada izin maka kami akan melakukan pemanggilan dan meminta pemilik membuat pernyataan agar segera mengurus izin,” ucapnya.

Baca juga:  Bupati Badung hadiri Peresmian Gedung Prakasa Rucira Garjita Polda Bali

Untuk saat ini, dalam menegakkan aturan, Surya Negara lebih banyak melakukan upaya preventif dan persuasif. Meski demikian, pihaknya akan menindak tegas apabila peringatan yang sudah diberikan tidak diindahkan.

“Melalui tindakan penertiban kami harap bisa menggugah pengusaha di kecamatan Kuta dan kabupaten Badung, untuk tertib perizinan dan tertib yang lain sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *