ganja
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha pemunjukan dua pelaku penyalah guna narkoba RE dan Putu Sur (bertatto). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang suporter bola yang mengenakan baju Jack Mania diringkus polisi, saat pemeriksaan di Gate 3 Stadion Kapten I Wayan Dipta, Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat (15/9). Pria asal Jakarta berinisial RE ini diringkus lantaran membawa narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Putu Dharmanatha saat jumpa pers Selasa (19/9) menerangkan, penangkapan terhadap RE berawal dari pemeriksaan polisi terhadap penonton yang hendak menyaksikan pertandingan antara Bali United vs Persija, pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wita. “Saat pemeriksaan di Gate 3 Stadion Dipta, pelaku berinisial RE ini terlihat mengambil sesuatu dari pingganya, kemudian benda itu dibuang ke tanah,“ jelasnnya.

Baca juga:  Masih Landai, Arus Balik Idul Adha di Pelabuhan Gilimanuk

Polisi yang merasa curiga langsung meminta RE mengambil benda bekas pembungkus rokok yang dibuang itu. Nah ketika ditanya apa isi benda itu, RE mengakui bahwa di dalam pembungkus rokok itu berisi ganja. “Pelaku mengakui itu Ganja, dan setelah kami cek lab dipastikan bahwa itu memang ganja paket kecil seberat 0,65 gram,“ jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, RE mengaku membawa barang haram itu dari tempat asalnya di Jakarta. Pelaku juga mengaku sudah sejak empat tahun menjadi pecandu narkotika jenis ganja ini. “Ngakunya dia ini memang pecandu, sudah sekian tahun pakai ganja,“ ucapnya.

Baca juga:  Disembunyikan di Kaos Kaki, Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Digagalkan

Disingung apakah setiap pertandingan pelaku membawa ganja, Kasat Narkoba mengaku belum memastikan hal tersebut, yang pasti kini jajarannya mempertebal pemeriksaan sebelum memasuki stadion. Kini pelaku RE ditahan di Mapolres Gianyar, mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 111 KUHP.

Kasat Narkoba menambahkan jajaranya kini juga mengamankan seorang narapidana Lapas Kelas II A Kerobokan berinisial Putu Sur. Dikatakan pemuda 24 tahun itu diketahui terlibat dalam kasus Komang Alit yang ditangkap sebagai penyalah guna pada akhir 2016. “Setelah kita kembangkan, Putu Sur ini Bandar yang memonitor penjualan narkoba dari LP Kerobokan, “ bebernya.

Dikatakan dari LP Krobokan Putu Sur mengaku telah mengatur jual beli narkoba dengan sistem tempel. Narapidana yang penuh tattoo ini kini sudah menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Gianyar. “Makanya sekarang dia ditahan di Rutan Gianyar guna memudahkan pemeriksaan oleh petugas, dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan,“ jabarnya.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pengedar Ratusan Gram Narkoba

Sebelumnya Putu Sur juga terseret kasus penyalahgunaan narkotika, dan sudah di vonis 4 tahun penjara. Hingga kini Putu Sur sudah menjalani dua thaun massa hukuman. “Nanti seperti apa keputusan hakim, akana langsung ditambah dengan vonis sebelumnya, dan sementara untuk Putu Sur kita pasangkan Pasal 114 KUHP dengan ancaman minim 5 tahun penjara, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost).

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *