kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Lima bulan bebas gentayangan setelah melakukan aksi pencurian, Prayoga alias Yoga (35) akhirnya berhasil ditangkap anggota Buser Polres Karangasem. Sebelumnya pada Maret lalu, pria yang beralamat di Jalan Danau Tondano, Sanur, Denpasar itu menyatroni rumah I Ketut Ariawan (50) di Banjar Selat Kelod, Desa/Kecamatan Selat, Karangasem.

Pelaku dibekuk saat berada di seputaran Pantai Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, Senin (4/9) sekitar pukul 17.30. Mulanya dia mengelak, namun setelah digiring ke tempat kosnya di Jalan Sekuta, Sanur, dia tak bisa lagi mengelak. Pasalnya di rumahnya itu polisi menemukan barang bukti yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Baca juga:  Per 28 Januari, Dana Rp 300 Juta Sudah Cair di 682 Desa Adat

Pelaku beraksi pada  Kamis (16/3) lalu. Korban sendiri baru menyadari rumahnya telah disatroni maling sekitar pukul 03.00. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah TV LCD 24 inchi, 17 buah buku simpan pinjam LPD, KTP sang istri Ni Ketut Sari dan sepeda motor Honda Beat hitam DK 4790 SX. Buser Polres Karangasem juga berhasil mengamankan semua barang bukti curian tersebut.

Dari introgasi di Mapolres Karangasem, pelaku mengaku beraksi dini hari dengan cara memanjat pagar rumah. Lalu, dengan leluasa mengambil barang-barang korban karena saat itu rumah korban sedang kosong.

Baca juga:  Di Depan Menparekraf, Bupati Tamba Paparkan Program Strategis Pariwisata Jembrana

Wakapolres Karangasem, Kompol AA Gede Mudita, Selasa (5/9), mengatakan, penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku. Itu untuk mengecek kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain. ‘’Penangkapan ini masih dikembangkan. Pemeriksaaan terhadap pelaku sedang diperdalam,’’ jelasnya. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *