jalan
Kemacetan sering terjadi di sekitar Pasar Amlapura Timur. Kemacetan ini dipicu lantaran parkir yang tidak tertata. (BP/gik)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Karangasem mulai mencermati isi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu pasal yang paling krusial adalah Pasal 11 ayat 3 yang mengatur soal larangan parkir di tepi jalan. Pasal ini cukup membuat Pemkab Karangasem, khususnya Dinas Perhubungan, pusing. Sebab, di wilayah Kota Amlapura, orang atau badan usaha masih banyak menggunakan tepi jalan provinsi sebagai parkir kendaraan roda dua maupun empat.

Persoalan ini sempat menjadi perhatian Komisi II DPRD Karangasem saat rapat kerja dengan Kepala Dinas Perhubungan dan OPD penghasil lainnya, belum lama ini. Saat itu, sejumlah anggota dewan, meminta eksekutif memikirkan dengan matang dampak dari aturan ini. Sebab, tidak mudah mematuhi aturan ini bila diterapkan di Karangasem.

Dihubungi, Senin (28/8), Kepala Dinas Perhubungan, Ida Bagus Suastika, mengatakan Pasal 11 ayat 3 tegas menyebutkan setiap orang atau Badan Usaha dilarang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum di jalan

Baca juga:  Perbaikan Infrastruktur Jalan Putus Dialokasikan Belanja 2023

provinsi. Pelanggaran ketentuan parkir ini dan larangan saat parkir lainnya sebagaimana di dalam pasal ini, dapat dikenakan sanksi berupa penggembokan, penggembosan ban dan/atau penderekan. Sejauh ini, sanksi ini belum pernah dilakukan.

Salah satu realita saat ini, akses jalan diperkotaan seperti Jalan Gajah Mada, Amlapura, dari utara sampai selatan semuanya menggunakan badan jalan untuk parkir. Demikian juga di sekitar Pasar Amlapura Timur, atau Jalan Kesatrian, parkir kendaraan bahkan membuat akses jalan disana setiap hari sangat krodit.

Demikian juga akses jalan Diponegoro, toko-toko hingga kios-kios kecil masih menggunakan tepi jalan untuk parkir. Untuk mengatasi masalah ini, saat ini Dinas Perhubungan Karangasem sedang membicarakan alternatif yang bisa dilakukan dengan Provinsi Bali, khususnya mengenai Pasal 11 ayat 3 ini. Sebab, Dinas Perhubungan mengaku ragu-ragu menerapkan aturan ini sepenuhnya.

Sedangkan, upaya sementara yang dilakukan Dinas Perhubungan dengan mengarahkan parkir di areal Terminal Kota Amlapura. Ini juga sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di sekitar Pasar Amlapura Timur. “Ini sudah kami lakukan secara bertahap. Karena mengubah kebiasaan masyarakat juga tidak mudah,” katanya.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 78 Adegan Diperagakan Para Tersangka

Sementara, bagaimana hasil pembicaraan Dinas Perhubungan Karangasem dengan Provinsi Bali, belum dijelaskan lebih jauh. Namun, untuk alternatif kalau aturan ini diterapkan sepenuhnya, untuk alternatif parkir di Jalan Gajah Mada, rencananya akan diarahkan ke areal parkir di Gedung UKM Center.

Dengan demikian, pemerintah daerah juga lebih mudah melakukan pungutan parkir, seperti halnya parkir yang diarahkan ke arel Terminal Kota Amlapura. “Kami lihat nanti respons provinsi, soal kondisi situasi kita di sini. Kalau parkir kita arahkan ke parkir UKM Center, kasihan juga seluruh perkotaan yang ada di Jalan Gajah Mada. Tapi yang kita sadari, tidak semua tepi jalan bisa dipakai parkir. Ini masih kami bicarakan lebih jauh juga dengan Sat.Lantas Polres Karangasem,” tegasnya.

Baca juga:  Catut Nama Pecalang, Residivis Lakukan Pemerasan

Kalau memang aturan Perda Provinsi Bali sudah seperti itu, sejumlah legislator mendukung upaya pemerintah daerah. Khususnya dalam penanganan parkir di sekitar Pasar Amlapura Timur. Salah satu legislator Wayan Sunarta, mengatakan sudah saatnya parkir di perkotaan ditata Dinas Perhubungan. Apalagi di sekitar Pasar Amlapura Timur, itu situasinya sudah sangat krodit. “Kalau aturan sudah melarang demikian, tetapi pemerintah daerah masih memungut retribusi parkir di tepi jalan, itu bisa jadi temuan nanti,” tegasnya.

Hal serupa juga disampaikan legislator Komisi II lainnya, Nengah Sudarsa. Jangan lagi ada pungutan parkir di tepi jalan dulu. Sebab itu bisa jadi temuan. Demikan juga upaya mengarahkan parkir ke UKM Center. “Segera tata parkir di wilayah perkotaan, khususnya di sekitar Pasar Amlapura Timur. Jangan lagi ada ‘salam tempel’,” katanya. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *