Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak dua warga Australia, yaitu PJK dan CJA terpaksa ditolak masuk ke Bali. Mereka dipulangkan kembali ke negaranya saat tiba di Bandara Ngurah Rai.

Hal itu dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai setelah keduanya diketahui sebagai pelaku RSO (Phaedophilia). Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto, penolakan masuknya dua warga Australia tersebut berawal saat Minggu (27/8) pukul 11.44 Wita.

Baca juga:  Pariwisata Denpasar Terdongkrak Liburan Lebaran, Okupansi Hotel Capai 50 Persen

PJK tiba dengan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ127 dari Adelaide. Setelah dilakukan interogasi, PJK membenarkan bahwa dirinya pelaku RSO. Sedangkan CJA tiba dengan maskapai Virgin Airlines dengan nomor penerbangan VA43 dari Brisbane, pukul 14.16 Wita.

“Untuk selanjutnya, PJK dikembalikan ke embarkasi awal dengan JetStar nomor penerbangan JQ 58 tujuan Brisbane connecting ke Adelaide. Sedangkan CJA dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan VA42 tujuan Brisbane,” kata Ari Budijanto. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Belasan Pejabat Eselon II Pemkab Tabanan Dimutasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *