Dinas Pertanian dan Peternakan Banyuwangi menggelar sidak hewan qurban. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Maraknya penjual hewan qurban di Banyuwangi, Jawa Timur, membuat Dinas Pertanian dan Peternakan setempat turun tangan. Hasilnya, dua ekor kambing ditemukan tak layak potong untuk qurban. Sebab, masih di bawah umur.

Petugas juga menegur pedagang kambing yang tak layak potong. ” Untuk ternak qurban sudah ada aturannya. Minimal giginya sudah tanggal satu dan umurnya di atas setahun. Kita temukan dua ekor kambing yang tak standar untuk qurban,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Banyuwangi Arief Setiawan disela memimpin sidak hewan qurban, Kamis (24/8).

Baca juga:  Disdagprin Ancam Bongkar Pengerjaan Proyek Pasar Tidak Sesuai Bestek

Menurutnya, karena tak standar untuk qurban, pihaknya melarang pedagang menjualnya. “Kecuali untuk konsumsi biasa tidak apa-apa,” jelasnya.

Pihaknya juga menegur pedagang kambing agar menjual ternak qurban sesuai standar. Selain umur ternak, pihaknya juga mengecek kesehatan hewan.

Menurut Arief, kesehatan ternak qurban cenderung baik. Namun, karena faktor cuaca, ternak qurban yang dijual suhu badannya cenderung naik. “Ini yang harus diantisipasi. Ternak yang dijual harus dijaga kesehatannya,” terang Arief.

Arief memastikan populasi ternak qurban di Banyuwangi dijamin aman. Ternak kambing populasinya mencapai di atas 150.000 ekor, sedangkan sapi sekitar 113.000 ekor. “Pasokan ini cukup untuk kebutuhan ternak qurban tahun ini,” jelasnya.

Baca juga:  ODGJ Diusulkan Dapat Vaksin Covid-19

Terkait anjloknya penjualan ternak kambing di tingkat pedagang, kata dia, salah satunya dipicu banyak pembeli yang berburu langsung ke peternak. Menurut Arief, pihaknya gencar menyosialisasikan sentra kambing di wilayah Telemung, Gombengsari dan Kelir, Kecamatan Kalipuro. Sehingga, banyak warga yang berburu langsung ke peternak. Imbasnya, pesanan kambing di tingkat pedagang mengalami penurunan.

Selain ternak kambing, sidak juga menyasar sapi. Fokusnya, melihat kondisi hewan yang ditawarkan pedagang. Khusus sapi, layak untuk qurban jika giginya sudah tanggal minimal satu. Dan, umurnya di atas 1,5 tahun.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Selain Penyumbang Tambahan Kasus Terbanyak Juga Korban Jiwa COVID-19

Sementara itu, pedagang kambing qurban, Romlah mengatakan penjualan kambing qurban tahun ini cenderung turun. Dia menduga, kondisi ini dipicu banyaknya kegiatan di bulan Agustus. Seperti karnaval dan tahun ajaran baru.

Tak hanya kambing, permintaan sapi qurban juga ikut turun. Rata-rata anjlok hingga 30 persen, terutama permintaan pasar lokal. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *