DENPASAR, BALIPOST.com – Belum direvisinya UU Terorisme yang memberikan kewenangan TNI dan Polri untuk memberikan tindakan hukum terhadap WNI yang telah berafiliasi dengan ISIS berdampak pada makin banyaknya warga Indonesia yang bergabung ke ISIS. Di Bali pun, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Komaruddin Simanjuntak mengatakan ada sekitar 50 orang terdeteksi merupakan anggota ISIS.
Menurut ahli hukum tata negara, Jimmy Usfunan, pemerintah harus segera merevisi UU Nomer 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, UU ini menjadi hambatan karena tidak ada dasar hukumnya dalam mengambil tindakan hukum bagi orang-orang yang telah terindikasi mengikuti aktivitas ISIS.
Para anggota ISIS ini baru bisa ditindak secara hukum jika sudah melakukan tindakan terorisme. Ke depannya, pemerintah diharapkan tidak lagi menggunakan UU No. 15 Tahun 2003 itu karena jaringan ISIS akan cepat berkembang jika tidak ada tindakan hukum terhadap anggotanya.
Ia meminta presiden mengambil langkah darurat karena pertumbuhan keanggotaan ISIS di tanah air sudah makin memprihatinkan. Jimmy menambahkan, pemerintah harus berkaca pada kejadian Bom Bali I dan II. “Kunci cepat dan berkualitasnya pemberantasan terorisme di tanah air terletak pada pemerintah pusat,” tegasnya. (kmb/balitv)