Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadilakukan pelimpahan tahap II dari Polda Bali, tersangka kasus pengadaa alat kesehatan (alkes) RSUD Badung dan dua tersangka pungli pembuatan dokumen kapal, Selasa (1/8) langsung ditahan. Mereka adalah KSK (48) selaku Pengawai Dinas Keluarga Berencana Pemkab Badung dan MYK (42) selaku pemilik perusahaan PT. MMI, sebagai tersangka alkes.

Dua PNS berinisial JES (43) dan HS (45) juga ditahan dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan Kapal Dream Bali.

Seorang penyidik kejaksaan membenarkan adanya pelimpahan tersebut dari Polda Bali. “Salah satunya alkes Badung dan dilakukan penahanan,” ucap salah seorang jaksa yang menerima, Wayan Suardi. Hanya saja kasus ini bakalan ditangani dua kejaksaan yakni kejati dan kejari.

Baca juga:  Sejak Pemberlakuan SE GTPP Bali 5 Juli, Pergerakan Pesawat dan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Naik Drastis

Kasipidsius Kejari Denpasar, Tri Syahru Wirakosada, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, keempat tersangka saat ini dititipkan sementara (ditahan) selama 20 hari di LP Kerobokan. Disinggung permohonan penangguhan penahanan, Syahru menegaskan belum ada. “Sejauh ini semua kooperatif meskipun untuk ditahan, mereka tidak ada keberatan,” jelaanya.

Beberapa jam sebelumnya, Subdit III Direktorat Reskrimsus Polda Bali melakukan pelimpahan tahap II perkara korupsi pemalsuan dokumen kepabeanan kapal Dream Bali dan perkara pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Badung.

Baca juga:  Tak Semua PPLN Bisa Karantina Terpusat Dibiayai Pemerintah, Ini Kategorinya

Dari lima tersangka dokumen kapal, dua di antaranya merupakan pejabat atau PNS. Tersangka JES berdinas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Pelabuhan Tanjung Benoa dan HS bertugas di KSOP Tanjung Wangi Banyuwangi.

Kedua PNS dibawah Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini perannya melancarkan penerbitan surat balik nama kapal dari Dream Tahiti berbendera Perancis menjadi Dream Bali berkebangsaan Indonesia. Kedua PNS ini menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pungutan liar. Akibatnya hilangnya hak negara dari Pendapatan Pajak Impor (PIB) Kapal Dream Bali mencapai Rp 1.096.449.000.

Baca juga:  Berada di Radius KKOP, Siswa Diajak Pahami Keselamatan Penerbangan

Sedangkan tersangka alkes RSUD Badung, KSK selaku Pengawai Dinas Keluarga Berencana Pemkab Badung dan MYK selaku pemilik perusahaan PT. MMI. Peran tersangka KSK berupa melakukan manipulasi harga atau merekayasa data perolehan informasi nilai harga pada tiga perusahaan. Yang setiap item tidak sesuai dengan prosedur nilai harga barang. Sedangkan MYK sendiri, perannya il meminjamkan perusahaannya untuk digunakan sebagai peserta lelang. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 6 miliar lebih. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *