pencurian
Satreskrim Polres Klungkung merilis pengungkapan pencurian emas, Senin (31/7). (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Warga asal Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, PS (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung, Jumat (29/7). Itu terjadi setelah diiketahui mencuri ratusan gram perhiasan emas beserta uang puluhan juta rupiah di rumah warga Desa Sampalan, Ni Nyoman Arki (49). Pengungkapan ini dirilis, Senin (31/7).

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan penangkapan pria yang kesehariannya sebagai tukang celup benang ini berawal dari adanya laporan pencurian, Kamis (28/7) oleh Nyoman Arki. Hal tersebut langsung ditndaklanjuti dengan penyelidkan dan pemerikasaan saksi. “Sehari setelah laporan, pelaku kami berhasl kami amankan. Dia sudah kami curigai. Saat pemeriksaan ke lokasi, dia datang kesana dan bertanya ada apa,” jelasnya.

Baca juga:  Terlibat Pencurian, Dua WN Iran Diamankan

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencuri perhiasan emas berupa gelang, kalung, giwang, cincin, anting dan bross dengan berat total lebih dari 200 gram. Selain itu juga berupa uang tunai Rp 55 juta. Itu seluruhnya digasak darii lemari korban. Aksinya itu diilakukan dengan cara mencongkel jendela dengan obeng. Supaya tak terhendus, barang tersebut diisembunyikan pada lahan kosong yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP dengan cara di kubur.

Baca juga:  Amankan KTT G20, KRI AL Fatahillah Sandar di Tanah Ampo

“Itu seluruhnya dibungkus plastik dan dikubur. Awalnya dia tidak mengaku. Setelah kami interogasi, akhirnya mengaku. Dia mencuri dengan mencongkel jendela dengan obeng. Dia juga sudah kenal dengan korban karena sering mencelup benang,” beber mantan Kasat Narkoba Polres Buleleng ini.

Atas perbuatannya itu, pria dua anak ini dijerat 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan tak terpuji itu karena terbelit hutang sebesar Rp 10 juta. “Saya punya hutang. Ini baru pertama kali,” akunya. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Pemberhentian Sekda Gianyar, Pemprov Bali Minta Pemkab Sesuai Aturan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *