Kicen usai mengikuti sidang perdana, Rabu (26/7). (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana, bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Rabu (26/7) disidang perdana. Mereka harus duduk di kursi pesakitan karena dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Klungkung dilakukan secara terpisah karena dibagi dalam dua berkas. Pertama yang diajukan ke persidangan adalah I Wayan Kicen Adnyana. Oknum anggota DPRD Klungkung itu didampingi kuasa hukumnya AA Gede Parwata, Bernadin dkk.

Baca juga:  373 Penerima Asimilasi Dalam Pengawasan Bapas Denpasar

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Kicen bersama anaknya (berkas penuntutan terpisah), mengajukan proposal mengatasnamakan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan. Kicen kemudian mendatangi rumah anaknya, Krisnia Adi Putra di Anjingan untuk menandatangani proposal bantuan tersebut. Proposal itu diajukan ke Bupati Klungkung dengan susunan panitia Krisnia Adi Putra sebagai ketua dan Endang Astiti sebagai bendahara serta ada nama anggota yang diduga fiktif.

Kicen kemudian meminta anaknya itu membuat rekening BPD Bali. Salah satu saksi nama fiktif yang dimasukkan adalah I Komang Raka Wiadnyana yang diposisikan sebagai sekretaris. Proposal diajukan ke bagian kesra melalui staff Fraksi Gerindra bernama Ni Wayan Maryati.

Baca juga:  Kasus Dua Siswi Tewas di Air Terjun, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung mengeluarkan rekomendasi ke Kesra untuk menyetujui proposal itu dan dana cair Rp 200 juta. Oleh Krisnia dan Endang uang itu kemudian ditarik di BPD Klungkung. Oleh anaknya, dana itu diserahkan ke Kicen. “Bahwa oleh Krisnia, Endang dan Kicen, dana Rp 200 juta tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan,” tandas jaksa dari Kejari Klungkung.

Baca juga:  Longsor Nyaris Gerus Pura di Getakan

Sementara terdakwa dan anaknya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana Peraturan Kemendagri No. 32 tahun 2011. Hal itu diketahui saat Petugas Kesra didampingi BKP RI perwakikan Bali melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya tidak ditemukan adanya pembangunan fisik di Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan.

Sidang kedua adalah untuk terdakwa Krisnia dan Endang yang dilakukan secara bersamaan. Hakim yang memimpin sidang ini adalah Made Sukreni. Dakwaan jaksa tidak jauh berbedam. Untuk dua terdakwa, mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *