residivis
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menginterogasi residivis dan jaringannya berhasil diungkap.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran narkoba di Bali akan sulit diberantas, salah satu penyebabnya residivis kasus narkoba membangun jaringannya. Padahal setelah bebas dari lapas mereka tidak terjerumus lagi ke dalam bisnis gelap barang terlarang tersebut. Seperti Putu Mardika (34) saat ini menjalani pembebasan bersyarat justru merekrut anggota jaringan baru yaitu Putu Derry Agus Pratama (21), Putu Jember Parikesit (27), Putu Joni Pranata (21) dan Made Juniartawan (40).

“Jaringan pengedar narkoba ini kami tangkap tanggal 6 Juli lalu di tempat berbeda. Tersangka PM (Putu Mardika-red) sengaja merekrut teman satu kampungnya dari Petemon, Buleleng,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu (12/7).

Baca juga:  Merasa Dirugikan Puluhan Miliar, Korban Investasi Kondotel di Kuta Lapor Polda Jatim

Terungkapnya jaringan ini, lanjut Arta, berawal ditangkapnya tersangka Derry di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Kamis (6/7) pukul 15.00 Wita. Saat dibekuk, tersangka yang tinggal di Perum Kampial, Kuta Selatan ini, sedang menggenggam dua paket sabu-sabu (SS) berat bersih 0,13 gram.

Pengangguran ini mengaku mendapat sabu dari Putu Jember dan disuruh mengedarkan barang terlarang itu. Imbalannya diajak pesta SS di tempat tinggal Putu Jember.

“Dari pengakuan tersangka langsung kami kembangkan. Kami mencoba memancing tersangka PJP (Putu Jember Parikesit-red),” kata mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini.

Baca juga:  Tenun Terancam Punah

Selanjutnya tersangka Derry dan Putu Jember janjin bertemu di Jalan Mayapada, Kampial, Kuta Selatan. Pukul 15.40 Wita, tersangka Putu Jember datang dan langsung ditangkap. Polisi mengamankan 6 paket SS 0,4 gram. Saat diinterogasi, ia mengaku mendapat barang terlarang itu dari Mardika dan dibeli seharga Rp 1,3 juta dengan cara langsung bertemu.

Setelah itu polisi menggerebek tempat tinggal Mardika di Jalan Pura Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar Barat, pukul 19.00 Wita. Hasil penggeledahan di kamarnya, petugas menyita dua paket SS seberat 1,07 gram. “Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari JP berada di Jawa. Barang itu dibeli Rp 1,2 juta per gram dan sudah lima kali transaksi. Sebelumnya tersangka tahun 2015 kasus narkoba dan divonis 4 tahun 2 bulan. Dia keluar penjara 9 Mei 2017 dengan status pembebasan bersyarat,” ujar Kompol Arta.

Baca juga:  Jaringan Napi Madiun Ditangkap Puluhan Butir Ineks Disita

Saat penggerekan di kamar Mardika, dia sedang pesta narkoba bersama teman-temannya. Petugas meringkus Putu Joni Pranata  dan Made Juniartawan. Dari tersangka Joni disita satu sisa lintingan ganja seberat 0,16 gram dan satu linting ganja sudah dipakai diamankan dari Juniartawan.

Juniartawan mengaku mendapat ganja dari Mardika setelah mengambil tempelan SS di Jalan Mahendradata, Denpasar.(kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *