bupati
Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari (tengah) dibesuk Bupati Anas di LP Malang, Senin (5/6). (BP/ist)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Lama tak terdengar kabarnya, mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ternyata masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita, Kota Malang, Jawa Timur. Bupati periode 2005-2010 ini harus menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembebasan lahan lapangan terbang (lapter) Blimbingsari, Banyuwangi.

“Alhamdulillah, saya tanya kabar, beliau sehat. Beliau juga tabah menjalani proses ini. Kita doakan bersama beliau selalu sehat. Saya juga sampaikan terima kasih kepada beliau atas kontribusinya membangun Banyuwangi pada periode menjabat,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas usai membesuk ke LP Malang, Senin (5/6) sore.

Baca juga:  Dibuat Mirip Barcelona, Wisata GWD Juara Tingkat ASEAN

Anas menambahkan kedatangannya ke LP Malang memang sengaja bertemu mantan Bupati Ratna. Alasannya, ingin menjalin silaturahmi kepada pendahulunya di Banyuwangi. Kata Anas, menghormati para pendahulu harus ditradisikan. Ini  sebagai pembelajaran kepada masyarakat luas. “Bahwa, tidak semua di politik itu saling dendam. Ada tradisi baru kita harus saling silaturahim, saling menyapa,” ujarnya.

Ditambahkan, pemkab Banyuwangi ingin memberikan perhatian lebih kepada keluarga mantan pejabat yang telah ikut membesarkan Banyuwangi. “Semua orang punya kekurangan. Tapi bagaimana pun semua punya jasa. Para pendahulu semua punya kontribusi. Membangun daerah itu tidak bisa 5 atau 10 tahun, tapi semuanya berkelanjutan,” tegasnya.

Baca juga:  Banyuwangi Miliki Pantai Khusus Wanita

Menurut Anas, Ratna sempat berkaca-kaca ketika dibesuk. Bahkan, sempat kaget. Selain Ratna, sebelumnya Anas bertemu istri almarhum mantan Bupati Banyuwangi Samsul Hadi, Erna Padmi.

Seperti diketahui, Ratna Ani Lestari yang juga istri mantan Bupati Jembrana Gde Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda 150 juta oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Ratna dinyatakan bersalah saat menjabat Ketua Tim Pembebasan Lahan Lapter, tahun 2006-2007. Kala itu, harga lahan ditetapkan Rp 60.000 per meter persegi pada 2006. Lalu, Rp 70.000 per meter persegi pada 2007. Padahal, sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) harga lahan di kawasan itu hanya sekitar Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per meter per segi.

Baca juga:  Protes Poster Palu Arit, Lintas Ormas Turun ke Jalan

Sebelumnya, tahun 2013, Ratna divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150.000 oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ratna langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (budi wiriyanto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *