JAKARTA, BALIPOST.com – Pengamat UKM, Samsul Hadi memandang perlunya sebuah regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang secara khusus mengatur tentang UKM Naik Kelas. Regulasi itu diharapkan bisa menjadi pegangan bagi setiap pelaku usaha di tanah air di dalam mengetahui arah kebijakan pemerintah secara nasional.

“Ini jadi kebutuhan supaya menjadi pegangan bagi pelaku UMKM kita,” ungkap Samsul dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Strategis Peningkatan Produktivitas KUKM Melalui Galeri Indonesia” di Gedung Smesco UKM, Jakarta, Jumat (2/6).

Baca juga:  Survei : Elektabilitas Ganjar Naik Pascapengumuman PDIP, Mampu Ungguli 2 Capres Ini

Menurut Samsul, keberadaan Permen itu sangat penting, misalnya saja bisa menjelaskan secara rinci tentang definisi UKM Naik Kelas seperti apa. Selama ini UU yang menjadi rujukan justru hanya mengartikan UKM Naik Kelas secara makro. Sehingga belum ada satu pemahaman yang sama dari pelaku UKM sendiri. “Dan itu hal yang sangat tidak mudah dicapai. Maka perlu perlu dirinci bahwa naik kelas itu bisa dikaranekan banyak hal, misalnya kelembagaan. Kenapa itu tidak dicatat sebagai kenaikan kelas. Nah itu butuh peraturan,” tandasnya.

Baca juga:  MenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Pasar Digital

Di beberapa daerah, yakni Gorontalo, Surabaya dan Surakarta telah menjalankan UKM Naik Kelas, tetapi mereka belum memiliki acuan nasional. “Artinya mereka tidak punya pegangan kebijakan nasional tetapi mereka melihat ini suatu kebutuhan sehingga secara lokal mereka melakukan itu. Kalau ada kebijakan nasional akan lebih mudah,” kata Samsul.

Di tempat yang sama, Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) KUKM Ahmad Zabadi menyatakan mendukung program UKM Naik Kelas. Syaratnya UKM harus mengembangkan kualitas produk lebih baik. Terutama mengembangkan desain, branding, marketing, dan packaging, sehingga mereka bisa bersaing di pasar dalam dan luar negeri. “Kita akan terus memperbaiki kualitas pelayanan kita untuk kita mendukung promosi dan pemasaran produk UKM untuk pasar dalam dan luar negeri,” kata Zabadi.

Baca juga:  Penghentian Layanan Penerbangan AirAsia Indonesia Diperpanjang

Selain itu, pihaknya juga membuat sertifikasi bagi UKM yang telah mengikuti program pelatihan bidang tertentu. Dengan memiliki sertifikat khusus peserta pelatihan bisa dengan mudah mengikuti berbagai ajang pameran program UKM di luar negeri. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *