tiket
Terlihat Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni menunjukan barang bukti dan pelaku pemalsu tiket Bali United. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Gianyar meringkus komplotan penjual tiket palsu, yang beraksi saat pertandingan Bali United vs Persib Bandung, Rabu (31/5) malam. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi yang dilakukan sembilan orang pria ini. Bahkan dari hasil pemeriksaan mereka merupakan komplotan penjual tiket palsu skala nasional.

Informasi dihimpun, saat pertadingan antara Bali united vs Persib bandung, pada Rabu sore, pihak panita penyelenggara mengalami kehabisan tiket masuk. Nah saat itu lah seorang korban, Bayu Kristianto (21) dan Dimas Firmansyah (18) ditawari membeli tiket oleh pelaku Ahmad seharga Rp.50.000 dari harga biasa Rp 35 Ribu.

Nah saat kedua korban hendak melewati pintu masuk, dari panita memeriksa tiket dan ternyata tiketnya palsu. Bayu Kristianto dan Dimas Firmansyah yang merasa kesal mendapat tiket palsu langsung melapor ke polisi yang bertugas di lokasi tersebut.

Menerima laporan ini polisi langsung melakukan pencarian terhadap Ahmad. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pria 40 tahun ini, saat berhasil diringkus pelaku Banyuwangi ini langsung digiring ke Mapolres Gianyar. Dari pemeriksaan polisi, Ahmad mengakui aksi ini dilakukan bersama temannya yang saat ini menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Bali United Ditundukkan PSS Sleman, Peringkat Turun

Menerima informasi itu polisi yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Resha Pranata langsung mendatangi lokasi tersebut, namun hasilnya nihil karena para pelaku yang dimaksud sudah chek out. Polisi yang tidak menyerah kembali melakukan pencarian, hingga akhirnya menemukan delapan orang pelaku sedang menunggu mobil anggkutan di salah satu mini market di Kota Gianyar.

“Saat itu kami temukan mereka (delapan orang pelaku-red) sedang membawa tas dan barang-barang lainya, sepertinya memang sudah mau balik ke Jawa, dan petugas bergerak cepat melakukan penangkapan,“ ucap Iptu Resha Pranata, saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni, di Mapolres Gianyar, Kamis (1/6).

Dari penangkapan itu total polisi mengamankan sembilan orang pelaku. Masing-masing bertindak sebagai penjual tiket palsu antara lain, Wahyudi (59) asal Cengkareng Timur Jakarta Barat , Andi Supriyanto (50) asal Jalan Lebak Jaya I nomor 29 Surabaya, serta Wenny Johansyah (42) asal Jombang Perak.

Pelaku lainya yakni Ahmad (40) asal Banyuwangi bertindak sebagai pembeli tiket asli di Stadion Dipta untuk dijadikan contoh pembuatan tiket palsu. Kemudian ada Edi Harianto (40) asal Jakarta Timur, Sayodi (30) asal Bekasi dan Dedi Indra Lesmana (35) asal Surabaya yang bertugas memfoto tiket asli dan dipindahkan ke laptop, Dadang Hermawan (32) asal Kali Baru Timur Jakarta Pusat yang bertindak melakukan print out hasil cetakan foto tiket, serta Dede Januardi (37) asal Jalan Kalibaru Timur Jakarta Pusat yang melakukan pemotongan kertas hasil cetakan tiket palsu.

Baca juga:  Umanis Galungan, Kunjungan ke Taman Soekesada Ujung Mencapai Seribu Pengunjung

Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan 7 buah hp, 2 Laptop merk asus, 1 unit sepeda motor honda beat DK 4137 CE, 2 rim kertas karton, 1 unit printer merk fujixerox, 4 lembar tiket palsu yang sudah di cetak dan dipotong, 1 lembar tiket palsu yang belum dipotong, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan tiket palsu sebesar Rp 8.150.000.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni menambahkan dari hasil pemeriksaan barang bukti, ditemukan sejumlah bukti bahwa komplotan ini juga pernah beraksi di daerah lain. “Di dalam laptop pelaku kami mendapat foto sejumlah tiket pertandingan, salah satunya tiket pertandingan Bali United vs Semen Padang, yang diselenggarakan di stadium lain, “ ucapnya.

Baca juga:  Pesepak Bola Bali United Irfan Jaya Terpapar COVID-19

Dari temuan itu polisi pun menduga komplotan ini merupakan penjual tiket palsu berskala nasional. AKP Marzel Doni pun meyakini aksi ini baru pertama kali terungkap. “ Kini para pelaku dikenakan Pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman enam tahun penjara, “ ucapnya.

Disiingung berapa tiket yang di produksi dalam setiap pertandingan, Kasat Reskrim mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. “Perkiraan kami cukup banyak jumlah tiket palsu yang dijual, dengan harga Rp 50 Ribu per tiket ini,“ katanya.

Sementara salah seorang pelaku Dedi Indra Lesmana mengaku tiket yang berhasil dicetak saat pertandingan Rabu malam berjumlah 130 lembar. Namun berapa laku, pihaknya mengaku tak tahu. ” Belum tahu laku semuanya, soalnya belum terima duitnya,” ucapnya.

Ditanya terkait pemalsuan dilokasi lain, sejumah pelaku lainnya mengatakan baru mencoba sekali. “Belum pernah ditempat lain, ini saja coba-coba,” ujar pelaku Wenny Johansyah alias Joni. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *