hotel
Tim Penyidik Lingkungan DLHK Badung, melakukan sidak proyek pembangunan hotel di Pecatu, Kuta Selatan, Rabu (31/5) lalu.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Rabu (31/5) lalu menyidak proyek pembangunan hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan. Proyek milik PT Bukit Nusa Harapan ini ditenggarai menyerobot sempada jurang.

Kadis LHK Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan akan memanggil pihak bersangkutan guna meminta klarifikasi terkait temuan tersebut. “Iya kami telah melakukan sidak ke proyek milik PT BNH. Namun, tidak berhasil menemui pemilik saat turu ke lapangan, jadi Senin depan kami akan panggil pemilik untuk dimintai klarifikasi,” ujar Eka Merthawan, Kamis (1/6).

Baca juga:  Mei, Kecamatan di Badung Ini akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Mantan Kabag Humas Badung ini mengakui, proyek yang beralamat di Jalan Blimbing Sari, Banjar Tambyak, Pecatu, Kuta Selatan ini telah mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Hanya saya, pihak managemen tidak memenuhi kewajiban melaporkan rutin perkembangan di lapangan.

“Izin UKL/UPL nya ada, tapi saya lupa nomor berapa. Namun, yang jelas pemilik tidak pernah melaporkan setiap tiga bulan sekali sesuai amanah Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya akan meminta menyesuaikan bentuk bangunan sesuai UKL/UPL yang telah dikeluarkan. “Hanya ada dua pilihan fisik bangunan yang diperbaiki atau izin yang kami cabut. Kalau itu (pencabutan izin -red) sampai terjadi otomatis IMB dan lainya akan gugur, termasuk acaman hukuman pencara lima tahun atau dendan Rp 10 miliar,” jelasnya.

Baca juga:  Dinas Koperindag Sidak Toko Penjual Sarden 

Pejabat asal Sempidi, Badung ini mengungkapkan akan menindak tegas setiap pelanggaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya. Upaya penertiban ini untuk menepis kesan pemerintah pro terhadap investor.

“Jangan coba-coba bermain, karena tugas kami tidak melulu masalah limbah dan kebersihan. Kita tidak mau disebut pro investor bukan pro lingkungan. Apalagi, menyelang Annual Meeting 2018, kami tidak mau ada kesan buruk soal akomodasi di Badung,” terangnya.

Baca juga:  Kebijakan Berpihak Lingkungan

Selain PT BNH, tim penyidik lingkungan DLHK Badung telah mengantongi nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Pelanggaran ini dominan ditemukan pada jasa pariwisata. “Ya… kira-kira ada sepuluh lebih yang menjadi bidikan kami. Tunggu saja informasinya, kalau sudah terbukti pasti kami beri tahu,” pungkasnya.(parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *