lahan
Pengendara melintas di Taman Ngurah Rai yang lokasinya berada dekat dengan proyek pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) meminta Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, segera memproses pembebasan lahan pada untuk mempelancar proyek underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Tuban. Permintaan itu tersurat bernomor: PR.01.02-Mn/456, tertanggal 22 Mei 2017, perihal Percepatan Pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai.

Surat yang diterima Dinas PUPR Kabupaten Badung, menekan pada empat poin penting. Poin pertama dinyatakan pembangunan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai sudah dijadwalkan percepatannya dan penyelesaiannya paling lambat September tahun 2018. Pada poin kedua disebutkan saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan dan sudah dilakukan prakualifikasi terhadap penyedia jasa dengan sistem design and build, dan poin ketiga, yaitu Bupati Badung diminta segera memproses pembebasan lahan dan pemindahan utilitas dengan pembiayaan oleh masing-masing instansi terkait, sehingga dipastikan akhir Agustus tahun 2017 semua persiapan sudah selesai.

Baca juga:  Satgas Tingkatkan Pengawasan Mobilitas Penduduk

Surat yang ditandatangai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Basuki Hadimuljono, juga menekankan terkait lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai seluas 35 are, lahan hak milik penduduk seluas 25 are, dan lahan untuk penataan atau pelebaran Simpang Jimbaran dengan luasan lahan hak milik penduduk seluas 4,5 are.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, membenarkan prihal surat tersebut. Pihaknya, akan segera menindaklanjuti isi surat tersebut.

Baca juga:  Pembangunan Terminal Umum Negara akan Dilanjutkan

“Pada prinsipnya kami telah melakukan langkah-langkah seperti yang tertuang dalam surat tersebut. Sesuai dengan hasil rapat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) anggaran pembebasan lahan dipastikan masuk pada APBD Perubahan tahun 2017 ini,” ujar Surya Suamba, Minggu (28/5).

Menurutnya, saat ini belum ada kendala dalam pembebasan lahan. Sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan dilakukan secara orang maupun secara kolektif. “Mengenai harga ganti rugi lahan ditentukan oleh tim appraisal,” katanya.

Baca juga:  Banyak Proyek Sekolah Molor di Denpasar

Terkait pemindahan utilitas, Surya Suamba mengaku telah berkoordinasi. Instansi pemilik utilitas sudah siap memindahkan utilitasnya masing-masing dengan biaya sendiri. “Utilitas yang akan tergurus akibat proyek Underpass Tugu Ngurah Rai diantaranya, pipa Avtur milik Pertamina yang melayani pesawat di Bandara Ngurah Rai, jaringan Kabel PLN, jaringan Pipa PDAM dan utilitas fiber optik,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *