tegal jambangan
Alat berat sedang melakukan proses pembongkaran bangunan milik warga di Tegal Jambangan Desa Sayan, Ubud. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sejumlah rumah warga di Tegal Jambangan, Desa Sayan, kecamatan Ubud, Gianyar, akhirnya dirobohkan, Kamis (4/5). Pemilik bangunan yang tidak terima dengan perobohan ini pun hanya bisa menangis dan berteriak histeris sembari memaki-maki. Meski demikian proses ini tetap berjalan dengan dikawal aparat kepolisian.

Informasi dilokasi, sebelum pembongkaran pihak pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati dan PT. Sharandy Land telah memberikan somasi pada para penggarap untuk mengosongkan rumahnya. Somasi ini telah disampaikan sejak beberapa minggu lalu. Karena somasi tersebut pihak pemilik sertifikat lahan pun akhirnya menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran dengan menyasar bangunan rumah I Nyoman Mula, dan Dewa Ketut Oka Sedana masing-masing warga Banjar Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung. Ditambah bangunan milik I Nyoman Ardika, warga Banjar Baung, Desa Sayan, Ubud.

Baca juga:  Soal Sampradaya, Menag Angkat Bicara

Proses perataan dengan alat berat ini di mulai Rabu siang sekitar pukul 10.30 wita. Proses diawali pembongkaran rumah milik Nyoman Mula, meliputi pembongkaran bangunan bale delod, bale daja, gudang serta bangunan bekas kandang sapi.

Berlanjut perataan bangunan milik Dewa Ketut Oka Sedana meliputi bangunan bale daje yang permanen, bale dangin, dapur, dan kandang babi. Sementara itu bangunan milik Nyoman Ardika yang diratakan meliputi bangunan bale daja, bale delod, garase semi permanen, dapur, gudang.

Baca juga:  Belasan Warga Meninggal Terpapar COVID-19 di Bali, Tiga Kabupaten Nihil Tambahan Kematian

Saat proses perataan ini, Nyoman Ardika sempat emosi dan memaki kuasa hukum PT Sharandy Land. Sebelumnya Ia sudah menerima rumah di ratakan, namun saat eksekusi Sari membuat ulah. Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan pun berupaya menenangkan pria 39 tahun ini. Selanjutnya proses perataan bisa dilanjutkan, dengan disaksikan aparat desa.

Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengatakkan sampai saat ini sudah ada sekitar 10 rumah yang sudah diratakan dan masih ada 1 rumah milik Dewa Aji Tira yang belum diratakan oleh pemilik lahan. “Dia minta tempo selama dua minggu untuk memindahkan barang-barangnya,” katanya.

Baca juga:  Masih Ada "Bengkung," KPU Bali akan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes COVID-19

Dikatakan proses pembongkaran ini diperkirakan akan berlangsung selama 2 minggu kedepan dengan tetap dikawal aparat kepolisian. “Proses pemagaran hampir rampung, paling tidak dua minggu kepedan sudah selesai,” ucapnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *