janda
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi saat menginterogasi pengedar narkoba.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Sat. Resnarkoba Polres Badung menangkap enam pengedar dan pengguna sabu-sabu (SS), salah satunya janda empat anak, Heni Mujianti (41). Heni ditangkap di  di Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, Jumat (14/4) lalu dan barang bukti diamankan delapan paket SS seberat 3,38 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Rabu (19/4) mengatakan, tersangka mengakui mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Badung dan Denpasar. Ia khusus menyasar anak muda. “Dia jadi pengedar sabu-sabu sejak sebulan lalu, setelah di PHK. Sebelumnya dia kerja di toko wilayah Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Pencuri Sebatang Pohon Akasia Divonis Tiga Bulan 15 Hari 

Tersangka berdalih terpaksa mengedarkan narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama untuk membiayai keempat putranya. Ia mengaku ditinggalkan suaminya tanpa alasan yang jelas. “Tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang dikenal melalui handphone. Transaksinya lewat HP,” ungkap mantan Kanit I Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.

Selain itu, pihaknya juga menangkap pengedar lainnya, yaitu Mujazin Alrozir (27) dibekuk di Jalan Gatot Subroto Barat dengan barang bukti 0,34 gram SS dan I Gede Wira Adnyana (34) ditangkap di wilayah Banjar Tegal Dukuh Anyar, Denpasar Barat dengan barang bukti 0,75 gram SS.

Baca juga:  Segini, Jumlah Anggota Polres Badung Dites Swab

Selain itu diringkus Jhanson Yakop (31) dan Cristanto Ximenes  (32) dibekuk  di Jalan Gatot Subroto, Padangsambian, Denpasar Barat. Sedangkan Ardi Syahfendi diciduk  di Jalan Pidada, Denpasar Utara dengan barang bukti satu paket SS dengan berat 0,52 gram. “Kami masih upayakan kembangkan kasus ini. Selain itu kami kerja keras menekan peredaran narkoba di Bali, khususnya di wilayah Badung dan Denpasar,” ungkap Djoko.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Kembangkan Kasus Oknum Ojol Terlibat Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Tersangka
BAGIKAN